Surabaya – Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan MR (38), mantan ketua salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan bahwa MR, yang merupakan ayah tiri korban, diamankan polisi atas dugaan tindak asusila yang terjadi di Krembangan, Surabaya, pada 12 Maret 2025.
“Tersangka diamankan pekan lalu setelah adanya laporan dari keluarga korban,” ujar Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (24/3).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pencabulan tersebut terjadi sejak Desember 2024 hingga Maret 2025.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono, mengungkapkan bahwa tersangka diduga beberapa kali melakukan tindakan tidak pantas, termasuk mengenakan pakaian minim di hadapan korban.
“Tersangka juga diduga memaksa korban menonton video yang mengandung unsur pornografi dan menunjukkan bagian tubuhnya,” jelas AKBP Suryono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, tersangka diduga memiliki kecenderungan gangguan seksual. Sementara itu, korban mengalami kecemasan dan tekanan psikologis akibat kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP Suryono.
Polda Jatim juga berkomitmen memberikan pendampingan psikologis bagi korban guna membantu proses pemulihan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan asusila, terutama dalam lingkungan keluarga.