Kediri – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota mengungkap dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal berupa pil dobel L di wilayah Kota Kediri. Seorang pria berinisial EBS alias Gentong (34) diamankan petugas saat berada di tempat kerjanya di sebuah gudang.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi, mewakili Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran pil dobel L di wilayah Kecamatan Kota.
“Setelah menerima informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di lokasi gudang saat yang bersangkutan sedang bekerja,” ujar AKP Endro, Rabu (18/2/2026).
Petugas kemudian mendatangi sebuah gudang gas LPG dan air mineral di Kelurahan Setono Pande, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Di lokasi tersebut, polisi langsung mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan EBS, petugas menyita total 1.186 butir pil dobel L. Rinciannya, satu botol plastik warna putih berisi 861 butir, tiga plastik klip masing-masing berisi 100 butir, serta satu plastik klip berisi 25 butir pil dobel L.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua bungkus rokok, uang tunai sebesar Rp1.122.000 yang diduga hasil penjualan, 36 botol plastik kosong warna putih, satu kardus penyimpanan botol kosong, serta satu unit ponsel.
“Total keseluruhan barang bukti pil dobel L yang kami amankan berjumlah 1.186 butir,” kata AKP Endro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Ia bekerja sebagai karyawan swasta di gudang tempat kejadian perkara.
Polisi mengungkap pil dobel L tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang untuk kemudian dijual kembali kepada pembeli lain. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap pemasok dan kemungkinan adanya jaringan peredaran.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, EBS dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.















