Jumat, Juni 27, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Dok!!! Makhamah Agung Tolak Kasasi, Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti 2018-2023 Sah

redaksi by redaksi
04/04/2024
in Peristiwa
0

Kediri – Makhamah Agung (MA) menolak pengajuan Kasasi dari pemohon Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Bambang Giantoro, atas kepengurusan Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti (RSDP) periode 2018-2023. Putusan tingkat kasasi tersebut, diterima Relaas pada Rabu 27 Maret 2024tentang upaya hukum kasasi dimaksud Mahkamah Agung pada tanggal 6 November 2023 telah menjatuhkan putusan dengan amarnya.

Luka Fardani dan Danan Prabandanu kuasa hukum pengurus perkumpulan RSDP menjelaskan dalam Putusan MA Ri Nomor 2940 K/Pd/2023 tersebut, menegaskan bahwa kepengurusan Pengurus Perkumpulan RSDP Kediri periode 2018-2023 adalah sah menurut hukum. Dalam putusan MA juga menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 500 ribu.

Baca Juga :

Mbak Wali dan Gus Qowim Jalan Kaki, Meriahkan Kirab Mapag Wiyosan Enggal Muharram 1447 H

Israel Mulai Kehabisan Amunisi Usai 12 Hari Gempur Iran

\”Perlunya disampaikan kepada masyarakat khususnya para anggota perkumpulan RSDP baik yang selama ini sudah yakin dengan Kepengurusan maupun yang masih meragukan. Dengan keputusan Kasasi ini, menegaskan bahwa Kepengurusan periode 2018-2023 yang kemarin dinyatakan sah,” Jelasnya, di Pendopo yang berada di Jalan Monginsidi Kota Kediri, Rabu (3/4/2024) Malam.

Atas dasar putusan kasasi tersebut, kepengurusan Pengurus Perkumpulan RSDP Kediri periode 2018-2023 dinyatakan sah. Prngurus Perkumpulan RSDP juga kembali mengajak kepada anggota untuk kembali bergabung, serta para anggota tetap mengikuti aturan yang ada dalam Perkumpulan RSDP, yakni salah satunya dengan membayar kewajibannya iuran anggota agar tetap tercatat sebagai anggota Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti.

“Pengurus juga menghimbau kepada para anggota yang kemarin sempat ragu dan efeknya tidak mau membayar iuran anggota, dengan adanya keputusan Kasasi ini yang berkekuatan hukum tetap, menyatakan bahwa kepengurusan kemarin sah dan kepengurusan yang baru juga sudah terbentuk.” Imbuhnya.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan pihak penggugat Bambang Giantoro terkait permohonan Kasasi yang ditolak oleh Mahkamah Agung, belum bisa dihubungi.

Sebelumnya sengketa kepengurusan perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti periode 2018-2023 ini, sudah berjalan selama kurang lebih 3 tahun, sejak mulai dilakukan gugatan tanggal 22 April 2022 hingga dimasa akhir jabatan kepengurusannya.

Tags: kediriMakhamah AgungPerkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti kedirisengketa

Related Posts

Peristiwa

Mbak Wali dan Gus Qowim Jalan Kaki, Meriahkan Kirab Mapag Wiyosan Enggal Muharram 1447 H

26/06/2025
Peristiwa

Israel Mulai Kehabisan Amunisi Usai 12 Hari Gempur Iran

25/06/2025
Peristiwa

Gudang Garam Bagikan Dividen Rp962 Miliar, Susilo Wonowidjojo Kembali Pimpin Direksi

25/06/2025
Peristiwa

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kediri Kota Gelar Lomba Menembak 3 Pilar

25/06/2025
Peristiwa

Polda Jatim Imbau Perguruan Silat Jaga Kondusifitas Saat Malam 1 Suro dan Suran Agung

25/06/2025
Peristiwa

Harga Gabah Tembus Rp7.100, Petani Kediri Semangat Tanam Lagi Berkat Gebrakan Mas Dhito

24/06/2025
Next Post

Kembali Terjadi di Blitar, Sapi Warga Hilang saat Ditinggal Sholat Tarawih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

Balon Udara Jatuh di Atap MAN Kota Blitar, Petugas Temukan Mercon yang Belum Meledak

09/06/2025

EDITOR'S PICK

Hukum Sahur Menurut KH Nazaruddin Umar: Anjuran atau Kewajiban?

06/03/2025

Polres Pacitan Amankan Puluhan Motor Tidak Sesuai Spektek Terlibat Balap Liar

15/02/2025

Balita di Blitar Hilang Terseret Arus Got, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif

20/05/2025

Safari Ramadan, Kanwil Imigrasi Jatim Berbagi Takjil dan Santunan di Kediri

14/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO