Minggu, Agustus 3, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Redaksi

DJP Resmi Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Dorong Sistem Perpajakan yang Lebih Adil

redaksi by redaksi
24/07/2025
in Redaksi
0

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah memperkuat transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan nasional. Peluncuran yang dipimpin Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto ini turut dihadiri jajaran Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, hingga konsultan pajak.

Bimo menegaskan peluncuran Piagam Wajib Pajak bukan sekadar simbol, melainkan bentuk nyata perubahan cara pandang DJP yang kini bertransformasi dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam pembangunan negara.

Baca Juga :

Satlantas Polres Blitar Gelar Operasi Patuh Semeru 2025, Sampaikan Pesan Humanis ke Pelanggar Lalu Lintas

Kasatlantas Polres Blitar Kota Cek Perlintasan Kereta Tanpa Palang, Berikan Bingkisan kepada Supeltas

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo.

Piagam ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, memuat 8 hak wajib pajak, termasuk hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, perlakuan adil, hingga hak atas kerahasiaan data. Di sisi lain, 8 kewajiban wajib pajak juga ditegaskan, antara lain kewajiban menyampaikan SPT dengan benar, bersikap kooperatif, serta larangan memberi gratifikasi kepada pegawai DJP.

Dalam sambutannya, Bimo menekankan pentingnya hubungan yang sehat antara negara dan warga negara yang dibangun atas kesetaraan tanggung jawab serta penghormatan terhadap hak. Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi antara petugas pajak dengan masyarakat.

8 Hak Wajib Pajak dalam Piagam:
• Mendapat informasi dan edukasi perpajakan.
• Mendapat layanan perpajakan tanpa biaya.
• Mendapat perlakuan adil dan setara.
• Membayar tidak lebih dari pajak terutang.
• Mengajukan upaya hukum atas sengketa pajak.
• Mendapat kerahasiaan dan keamanan data.
• Dapat diwakili kuasa dalam urusan perpajakan.
• Menyampaikan pengaduan dan laporan pelanggaran pajak.

8 Kewajiban Wajib Pajak:
• Menyampaikan SPT dengan benar dan lengkap.
• Bersikap jujur dan transparan.
• Menjunjung etika dan sopan santun.
• Kooperatif dalam menyampaikan data dan informasi.
• Menggunakan fasilitas perpajakan dengan benar.
• Melakukan dan menyimpan pembukuan sesuai aturan.
• Menunjuk kuasa sesuai ketentuan.
• Tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menambahkan, Piagam Wajib Pajak menjadi pedoman etika layanan, transparansi, dan penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak. Seluruh hak dan kewajiban tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

“Taxpayers’ Charter ini berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak,” tegas Rosmauli.

Tags: pajakpiagam pajak

Related Posts

Redaksi

Satlantas Polres Blitar Gelar Operasi Patuh Semeru 2025, Sampaikan Pesan Humanis ke Pelanggar Lalu Lintas

20/07/2025
Redaksi

Kasatlantas Polres Blitar Kota Cek Perlintasan Kereta Tanpa Palang, Berikan Bingkisan kepada Supeltas

02/07/2025
Redaksi

Polres Blitar Kota Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke-79, Diikuti Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

01/07/2025
Redaksi

Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Blitar : Polri untuk Masyarakat

01/07/2025
Redaksi

Bupati Blitar Lantik Khusna Lindarti sebagai Pj Sekda Gantikan Izul Marom yang Purna Tugas

01/07/2025
Redaksi

Polres Blitar Gelar Doa Lintas Agama Peringati Hari Bhayangkara ke-79

30/06/2025
Next Post

Personel Satbinmas Polres Kediri Kota Gelar Penling, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Tuntutan Hukuman Mati di Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Kuasa Hukum: “Tidak Ada Unsur Perencanaan”

03/07/2025

Biar Jelas dan Gamblang, Alasan Jokowi Laporkan Tudingan Ijazah Palsu

30/04/2025

Dua Napiter Lapas Kediri Dinyatakan Bebas Bersyarat, Lakukan Sujud Syukur

08/05/2024

Dukung Swasembada Pangan, Kapolres Kediri Kota dan Forkopimda Gelar Panen Raya Jagung di Desa Cerme

05/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO