Selasa, Maret 31, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

redaksi by redaksi
25/09/2025
in Hukum dan Kriminal, UTAMA
0

Baca Juga :

Kredit Fiktif Rp2,5 M di Bank BUMN Pare, Kejari Kediri Tahan Tersangka AP

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

‎
‎BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangun DAM Kali Bentak yang merugikan negara kurang lebih sebesar 5,1Miliar, Kamis (25/9/2025).
‎
‎Sebelum penetapan tersebut, kejari Blitar melalui kasi intel Diyan Kurniawan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
‎
‎”Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap keterlibatan tersangka bernama Adib Muchammad Zulkarnain (AMZ) yang merupakan tim dari TP2ID,” ungkapnya.
‎
‎Menurutnya, tersangka tersebut diduga ikut serta menerima aliran dana dalam kegiatan pembangun proyek DAM Kali Bentak yang terletak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
‎
‎”AMZ ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin 24 September 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus 18) Nomor : SP. Tap-400/M.5.48/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025,” imbuhnya.
‎
‎Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa setelah keluarnya SPT tersebut, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka.
‎
‎”Sebelumnya, setelah proses pemeriksaan maka dilakukan penahanan terhadap AMZ berdasarkan SPP (Surat Perintah Penahanan) Nomor: Print-10/M.5.48/Fd.2/09/2025 tanggal 25 September 2025 di Lapas Kelas II B Blitar, ” terangnya.
‎
‎Ditambahkan pula olehnya, bahwa penetapan ini hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.
‎
‎”Hasil pemeriksaan di Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi DAM Kali Bentak pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2023 yang telah merugikan keuangan Negara Sebesar 5,1 miliar,” pungkasnya.
‎
‎Sebagai informasi, sebelumnya kejari Blitar sudah menetapkan enam tersangka yakni ; MB, MID, HS, HB alias BS, MM, dan DC selaku mantan kadis PUPR Kabupaten Blitar.

Tags: blitardam kalibentakkejari blitarkorupsitersangka

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Kredit Fiktif Rp2,5 M di Bank BUMN Pare, Kejari Kediri Tahan Tersangka AP

31/03/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
UTAMA

Belum Penuhi Standar Sanitasi, Puluhan SPPG di Blitar Terpaksa Dihentikan

12/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
Next Post

Viral, Wakil Bupati Tulungagung Keluhkan Tak Pernah Dilibatkan Bupati

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Wamendag Apresiasi Pasar Grosir Buah dan Sayur Ngronggo Kediri, Dorong Pembayaran QRIS

18/07/2025

Libur Idul Adha 2025, Kedatangan Penumpang di Daop 7 Madiun Tembus 25.956 Orang

07/06/2025

Waspada Penipuan! Nomor Kontak Palsu Marak di Laman Google Maps Kantor Imigrasi

12/08/2024

Pasien RSUD dr Iskak Tulungagung tak perlu antri obat, cukup gunakan layanan SiKarisma

01/08/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO