Kediri, Kabarutama – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan barang bukti dari 67 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (7/10/2026).
Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari Kota Kediri. Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara selama periode 6 Mei hingga 5 Oktober 2026.
Dari total 67 perkara, sebanyak 41 perkara masuk kategori Oharda, 15 perkara TPUL, dan 11 perkara Kamtibum.
Barang bukti narkotika menjadi salah satu yang paling mencolok dalam pemusnahan tersebut. Kejari Kota Kediri memusnahkan sabu-sabu seberat 254,913 gram serta 19.474 butir pil Double L.
Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sejumlah telepon seluler, dua senjata tajam, pakaian, plastik klip, solasi, timbangan digital, botol kaca, skrop, helm, pecahan kaca, kartu ATM, surat-surat, sandal, tas dan barang lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rivo Chandra Makarupa Medellu, S.H., mengatakan pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, barang-barang yang dimusnahkan telah ditetapkan dalam putusan pengadilan untuk dirampas atau dimusnahkan.
“Terhadap barang-barang yang dimusnahkan memang dalam putusan dinyatakan dirampas dan dimusnahkan. Jadi kita melaksanakan putusan tersebut,” ujar Rivo.
Rivo mengatakan perkara narkotika masih menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian di wilayah Kota Kediri.
Dalam kurun waktu sekitar lima bulan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai ratusan gram sabu dan ribuan pil Double L.
Terkait tren perkara narkotika dibandingkan tahun sebelumnya, Rivo menyebut pola peredarannya relatif masih sama. Ia menilai upaya pencegahan perlu dilakukan bersama, terutama untuk melindungi anak-anak dan pelajar.
“Ya sebenarnya kita harus bersama-sama membina, terutama anak-anak dan pelajar. Karena pergaulan, pembinaan kepada mereka itu penting,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat, orang tua, dan lingkungan pendidikan untuk ikut melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Kediri Kota, perwakilan Dinas Kesehatan, dan Pengadilan Negeri Kota Kediri.
















