Dr H.A. Hakam Sholahuddin MH
Pernah ikut ronda sahur? Atau orang desa menyebutnya tok tok tir. Tentu itu pengalaman masa kecil selama bulan Ramadan. Semasa anak-anak ikut grubyuk bersama teman sebaya menyusuri gang-gang kecil dengan menabuh kentongan untuk membangunkan warga. Mereka sengaja bermain atau mungkin tidur di musholla atau masjid agar bisa ikut ronda sahur tersebut
Alat yang dipukul sekenanya. Selain ada kentongan dari bambu, ada juga terbang rebana, atau bahkan panci maupun dandang dapur.
Peralatan yang dapat mengeluarkan bunyi jadi sasaran jadi alat musik. Suara yang muncul jangan ditanya. Sangat tidak berirama dan beraturan, yang penting bunyi dan keras. Bahkan, warga ada yang terganggu karena rondanya dimulai jam 1 atau jam 2 yang mungkin orang baru tertidur sebentar usai tadarus Alquran di musholla. Tapi sebagian warga tak menghiraukan karena sudah tradisi kayak aturan selama bulan suci. Malah warga merasa terbantu bisa gembregah bangun, daripada dibangunkan menggunakan sound horeg. Bisa jantungen.
Sound horeg ini memang ramai dipakai ronda. Tapi pihak kepolisian melarang karena dapat menganggu ketentraman warga yang beragam.
Aktivitas anak-anak tersebut tidak ada yang menyuruh. Spontan ingin warga jangan sampai tidak meluangkan waktu bersahur. Meskipun seteguk air putih. Sebab, waktu sahur memiliki keberkahan yang disunnahkan oleh Rasulullah bagi orang orang akan berpuasa. Waktunya, sebaiknya di akhir jelang imsak. Nah, anak-anak yang ikut ronda sahur membangunkan orang sahur berarti sama dengan menjemput keberkahan tersebut.
Nah, kegiatan anak-anak ronda saban bulan Ramadan itu lah namanya habitus. Dalam sosiologi hukum, menurut Piere Bourdieu bahwa habitus merupakan kebiasaan sosial yang tertanam dalam diri manusia melalui pengalaman hidup yang terus berulang.
Habitus membuat seseorang melakukan sesuatu secara spontan tanpa harus diperintah atau diatur secara formal. Seperti anak-anak itu harus rela tidak tidur untuk membangunkan warga tanpa ada kewajiban yang menyuruhnya. Tetapi pengalaman itu tersimpan dalam ingatannya.
Tahun demi tahun berlalu.
Dari generasi ke generasi anak kecil itu tumbuh menjadi remaja akan melakukan hal yang sama ketika Ramadan datang, ikut berjalan bersama teman-temannya memukul kentongan. Ia melakukannya tanpa merasa sedang menjalankan aturan tertentu. Baginya, itu hal yang wajar saja.
Bourdieu menyebut habitus sebagai sejarah yang menjadi alam kedua manusia. Artinya, pengalaman sosial masa lalu melekat dalam diri manusia dan membentuk kebiasaan yang terasa alami.
Kentongan sahur adalah sejarah kecil yang hidup dalam tubuh masyarakat kampung. Meskipun ada tradisi yang lain tetapi berbenturan dengan aturan formal negara. Seperti menyembunyikan petasan atau nyumet mercon dari bambu dengan bahan karbit.
Ronda sahur tidak ada undang-undang yang memerintahkan kentongan sahur. Tidak ada peraturan desa yang mengatur siapa yang harus memukul kentongan.Itulah yang oleh Bourdieu disebut sebagai praktik sosial yang lahir dari habitus.
Praktik sosial ini tidak ada sanksi negara yang dikenakan ketika ada penyimpangan. Hanya karena itu habitus maka masyarakat memiliki sanksi sosial baik berupa cibiran, atau sanksi simbolik seperti kehilangan penghargaan atau legitimasi sosial, atau sanksinya internal berupa tidak nyaman karena tidak ikut bersama temannya ronda sahur. Dikatakan anak nggak gaul. Hehehe.
Penulis adalah Ketua ISNU Kab Blitar, yang juga pengajar Sosiologi Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
















