Minggu, Februari 8, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading, Korban Rugi Rp105 Miliar

redaksi by redaksi
19/03/2025
in Hukum dan Kriminal, Uncategorized
0

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan investasi berbasis trading saham dan mata uang kripto. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.

Baca Juga :

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

Peristiwa Tragis di Selorejo Blitar, Perempuan Meninggal Diduga Akibat Dianiaya Suami

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menyediakan jasa trading saham dan mata uang kripto. Untuk menarik korban, mereka memasang iklan di Facebook yang mengarahkan pengguna ke sebuah akun WhatsApp dengan identitas palsu, yaitu Prof. AS.

“Korban yang tertarik kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp. Di dalam grup tersebut, terdapat nomor WhatsApp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris bisnis trading dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” ujar Himawan dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025).

Para korban dijanjikan keuntungan besar, mulai dari 30% hingga 200%, jika bergabung dan berinvestasi. Mereka kemudian diarahkan untuk membuat akun di tiga platform berbasis web dan aplikasi Android.

Untuk memperkuat kepercayaan korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada investor yang menyetor dana dalam jumlah besar. Namun, dana investasi tersebut justru dikirimkan ke rekening-rekening yang dikelola oleh pelaku.

“Penyidik telah mengidentifikasi 67 rekening bank yang digunakan pelaku untuk menampung dana korban,” jelas Himawan.

Korban mulai menyadari adanya kejanggalan setelah menerima pemberitahuan dari pusat perdagangan JYPRX Global mengenai penghapusan akun. Saat ingin menarik dana, mereka diminta membayar biaya administrasi dan transfer fee terlebih dahulu.

“Total korban yang terdata sejauh ini mencapai 90 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp105 miliar,” kata Himawan.

Penyidik telah memblokir dan menyita dana sebesar Rp1,53 miliar dari 67 rekening yang diduga terkait dengan kegiatan tersebut. Selain itu, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penyidik mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan selalu memastikan legalitas platform yang digunakan agar terhindar dari modus penipuan serupa.

Tags: penipuanTrading

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

08/02/2026
Hukum dan Kriminal

Peristiwa Tragis di Selorejo Blitar, Perempuan Meninggal Diduga Akibat Dianiaya Suami

03/02/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan Residivis Pengedar

02/02/2026
Hukum dan Kriminal

Viral di Facebook, Pelaku Penipuan Modus Suruhan Bos Toko di Blitar Ditangkap

31/01/2026
Hukum dan Kriminal

Digerebek di Kontrakan, Pengedar Ribuan Pil Koplo di Gresik Dicokok Polisi

31/01/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Selama Januari 2026, Amankan 5 Kg Lebih Sabu

28/01/2026
Next Post

KAI Daop 7 Madiun Siapkan Petugas dengan Pelatihan Medis untuk Jaga Keselamatan Penumpang Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Megawati: Bangsa Indonesia Butuh Teladan, Bukan Sekadar Kata-kata

21/01/2026

Flushing Bendungan Wlingi dan Lodoyo Digelar 27 April–3 Mei 2025

26/04/2025

AJI Indonesia Kecam Pencabutan Kartu Identitas Liputan Jurnalis CNN oleh Biro Pers Istana

28/09/2025

Mas Dhito dan Mbak Cicha Kenang Masa SMA Saat Bertemu Guru di Kediri

19/08/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO