Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan investasi berbasis trading saham dan mata uang kripto. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menyediakan jasa trading saham dan mata uang kripto. Untuk menarik korban, mereka memasang iklan di Facebook yang mengarahkan pengguna ke sebuah akun WhatsApp dengan identitas palsu, yaitu Prof. AS.
“Korban yang tertarik kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp. Di dalam grup tersebut, terdapat nomor WhatsApp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris bisnis trading dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” ujar Himawan dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025).
Para korban dijanjikan keuntungan besar, mulai dari 30% hingga 200%, jika bergabung dan berinvestasi. Mereka kemudian diarahkan untuk membuat akun di tiga platform berbasis web dan aplikasi Android.
Untuk memperkuat kepercayaan korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada investor yang menyetor dana dalam jumlah besar. Namun, dana investasi tersebut justru dikirimkan ke rekening-rekening yang dikelola oleh pelaku.
“Penyidik telah mengidentifikasi 67 rekening bank yang digunakan pelaku untuk menampung dana korban,” jelas Himawan.
Korban mulai menyadari adanya kejanggalan setelah menerima pemberitahuan dari pusat perdagangan JYPRX Global mengenai penghapusan akun. Saat ingin menarik dana, mereka diminta membayar biaya administrasi dan transfer fee terlebih dahulu.
“Total korban yang terdata sejauh ini mencapai 90 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp105 miliar,” kata Himawan.
Penyidik telah memblokir dan menyita dana sebesar Rp1,53 miliar dari 67 rekening yang diduga terkait dengan kegiatan tersebut. Selain itu, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penyidik mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan selalu memastikan legalitas platform yang digunakan agar terhindar dari modus penipuan serupa.