Sabtu, September 27, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading, Korban Rugi Rp105 Miliar

danu by danu
19/03/2025
in Hukum dan Kriminal, Uncategorized
0

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan investasi berbasis trading saham dan mata uang kripto. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.

Baca Juga :

Tertangkap di Tuban, Dua Spesialis Curat Akui Sudah Beraksi di 7 Lokasi

Polisi Ungkap Kasus Pembacokan di Kediri, Lima Remaja Jadi Tersangka

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menyediakan jasa trading saham dan mata uang kripto. Untuk menarik korban, mereka memasang iklan di Facebook yang mengarahkan pengguna ke sebuah akun WhatsApp dengan identitas palsu, yaitu Prof. AS.

“Korban yang tertarik kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp. Di dalam grup tersebut, terdapat nomor WhatsApp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris bisnis trading dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” ujar Himawan dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025).

Para korban dijanjikan keuntungan besar, mulai dari 30% hingga 200%, jika bergabung dan berinvestasi. Mereka kemudian diarahkan untuk membuat akun di tiga platform berbasis web dan aplikasi Android.

Untuk memperkuat kepercayaan korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada investor yang menyetor dana dalam jumlah besar. Namun, dana investasi tersebut justru dikirimkan ke rekening-rekening yang dikelola oleh pelaku.

“Penyidik telah mengidentifikasi 67 rekening bank yang digunakan pelaku untuk menampung dana korban,” jelas Himawan.

Korban mulai menyadari adanya kejanggalan setelah menerima pemberitahuan dari pusat perdagangan JYPRX Global mengenai penghapusan akun. Saat ingin menarik dana, mereka diminta membayar biaya administrasi dan transfer fee terlebih dahulu.

“Total korban yang terdata sejauh ini mencapai 90 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp105 miliar,” kata Himawan.

Penyidik telah memblokir dan menyita dana sebesar Rp1,53 miliar dari 67 rekening yang diduga terkait dengan kegiatan tersebut. Selain itu, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penyidik mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan selalu memastikan legalitas platform yang digunakan agar terhindar dari modus penipuan serupa.

Tags: penipuanTrading

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Tertangkap di Tuban, Dua Spesialis Curat Akui Sudah Beraksi di 7 Lokasi

27/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pembacokan di Kediri, Lima Remaja Jadi Tersangka

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

Empat Sapi Blitar Nyaris Hilang, Warga Temukan di Tengah Kebun Tebu

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terbongkar, 9 Tersangka Diamankan Bareskrim

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Uncategorized

Sidang Kasus Demo Ricuh di Kediri: Penasihat Hukum Minta Penanganan Lebih Peka untuk Anak

25/09/2025
Next Post

KAI Daop 7 Madiun Siapkan Petugas dengan Pelatihan Medis untuk Jaga Keselamatan Penumpang Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Polres Kediri Kota Tangkap Dua Pelaku Baru Aksi Anarkis, Total Tersangka 26 Orang

04/09/2025

Harga LPG Bersubsidi Naik, Pertamina Permudah Masyarakat Peroleh Harga Sesuai HET

15/01/2025

Pemkab Kediri Pastikan Pembangunan Jembatan Jongbiru Selesaik Pertengahan 2024

22/04/2024

Empat Mahasiswa Hukum Uniska Kediri Ikut KKN Internasional di Malaysia, Harumkan Nama Bangsa

21/07/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO