Jumat, September 26, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN, 351 Kontainer Disita

danu by danu
18/07/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) berhasil mengungkap praktik tambang batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang juga merupakan bagian dari wilayah strategis Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga :

Polisi Ungkap Kasus Pembacokan di Kediri, Lima Remaja Jadi Tersangka

Empat Sapi Blitar Nyaris Hilang, Warga Temukan di Tengah Kebun Tebu

Pengungkapan ini berawal dari hasil pengawasan intensif (surveillance) yang dilakukan tim penyidik pada 23 hingga 27 Juni 2025. Batu bara hasil penambangan ilegal tersebut diketahui dikemas dalam karung, dimuat ke dalam kontainer, dan dikirim melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa para pelaku diduga memalsukan dokumen untuk menyamarkan asal-usul batu bara agar tampak legal.

“Illegal mining ini terjadi di kawasan IKN yang menjadi simbol pemerintahan negara. Kami pastikan akan menindak tegas,” ujar Brigjen Nunung dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, batu bara tersebut dibeli dari penambang liar di kawasan Tahura Bukit Soeharto, dikumpulkan di gudang, lalu dikemas dan dimasukkan ke dalam kontainer. Setibanya di pelabuhan, dokumen pengiriman dipalsukan, termasuk surat asal barang, hasil verifikasi, dan izin usaha pertambangan (IUP).

Dalam proses penggerebekan dan penyitaan, penyidik menyita, 351 kontainer batu bara (248 di Surabaya, 103 dalam proses penyitaan di Balikpapan), 9 unit alat berat (2 disita, 7 masih dalam proses), 11 unit truk trailer, serta Berbagai dokumen palsu, seperti shipping instruction dan izin tambang.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, YH, berperan sebagai penjual batu bara, CA, membantu proses penjualan, serta MH, berperan sebagai pembeli sekaligus penjual ulang batu bara ilegal.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Sebanyak 18 saksi telah diperiksa dari berbagai pihak, termasuk pelaku tambang, agen pelayaran, hingga ahli dari Kementerian ESDM.

Menurut perhitungan penyidik bersama ahli, negara mengalami kerugian mencapai, Rp 226 miliar akibat kerusakan lingkungan dan pelepasan karbon di kawasan konservasi, dan Rp 4,2 triliun dari nilai ekonomis batu bara yang ditambang dan diperdagangkan secara ilegal sejak tahun 2016 hingga 2025.

Bareskrim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik tambang ilegal, terlebih yang berada di kawasan strategis nasional seperti IKN, serta menyerukan pentingnya pengawasan lintas sektor dalam mencegah kejahatan lingkungan dan ekonomi serupa.

Tags: 351 Kontainer DisitaIKNTambang Batu Bara Ilegal

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pembacokan di Kediri, Lima Remaja Jadi Tersangka

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

Empat Sapi Blitar Nyaris Hilang, Warga Temukan di Tengah Kebun Tebu

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terbongkar, 9 Tersangka Diamankan Bareskrim

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

24/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Tersangka Usai Kerusuhan 30 Agustus, Termasuk Seorang Pelajar Penyebar Provokasi

23/09/2025
Next Post

Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Imigrasi Fokus pada Penguatan Layanan Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Pemkab Blitar Perkuat Perlindungan Petani lewat Program Aji Tani, Dari Program DBHCHT

03/06/2025

Kantor Imigrasi Blitar Sosialisasikan Penerbitan Paspor dan Keimigrasian di UIN Tulungagung

25/09/2024

Polres Bojonegoro Berhasil Bongkar Jaringan Uang Palsu, Empat Tersangka Diamankan

25/04/2025

Polres Kediri Kota Amankan Event Brantastic, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan

09/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO