Surabaya – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) berhasil mengungkap praktik tambang batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang juga merupakan bagian dari wilayah strategis Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pengungkapan ini berawal dari hasil pengawasan intensif (surveillance) yang dilakukan tim penyidik pada 23 hingga 27 Juni 2025. Batu bara hasil penambangan ilegal tersebut diketahui dikemas dalam karung, dimuat ke dalam kontainer, dan dikirim melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa para pelaku diduga memalsukan dokumen untuk menyamarkan asal-usul batu bara agar tampak legal.
“Illegal mining ini terjadi di kawasan IKN yang menjadi simbol pemerintahan negara. Kami pastikan akan menindak tegas,” ujar Brigjen Nunung dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, batu bara tersebut dibeli dari penambang liar di kawasan Tahura Bukit Soeharto, dikumpulkan di gudang, lalu dikemas dan dimasukkan ke dalam kontainer. Setibanya di pelabuhan, dokumen pengiriman dipalsukan, termasuk surat asal barang, hasil verifikasi, dan izin usaha pertambangan (IUP).
Dalam proses penggerebekan dan penyitaan, penyidik menyita, 351 kontainer batu bara (248 di Surabaya, 103 dalam proses penyitaan di Balikpapan), 9 unit alat berat (2 disita, 7 masih dalam proses), 11 unit truk trailer, serta Berbagai dokumen palsu, seperti shipping instruction dan izin tambang.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, YH, berperan sebagai penjual batu bara, CA, membantu proses penjualan, serta MH, berperan sebagai pembeli sekaligus penjual ulang batu bara ilegal.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
Sebanyak 18 saksi telah diperiksa dari berbagai pihak, termasuk pelaku tambang, agen pelayaran, hingga ahli dari Kementerian ESDM.
Menurut perhitungan penyidik bersama ahli, negara mengalami kerugian mencapai, Rp 226 miliar akibat kerusakan lingkungan dan pelepasan karbon di kawasan konservasi, dan Rp 4,2 triliun dari nilai ekonomis batu bara yang ditambang dan diperdagangkan secara ilegal sejak tahun 2016 hingga 2025.
Bareskrim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik tambang ilegal, terlebih yang berada di kawasan strategis nasional seperti IKN, serta menyerukan pentingnya pengawasan lintas sektor dalam mencegah kejahatan lingkungan dan ekonomi serupa.