Jumat, Juni 6, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Gas Subsidi Ilegal Bernilai Miliaran di Jateng dan Jabar

danu by danu
05/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Semarang, Jawa Tengah, dan Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga :

Eks Kadis PUPR Kota Blitar Jadi Tersangka Korupsi Proyek IPAL

Ketua Kelompok Ternak di Kediri Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Hibah Hampir Rp1 Miliar

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan gas LPG 3 Kg di wilayah Semarang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Bareskrim melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek sebuah gudang ilegal pada 29 April 2025.

Di lokasi tersebut, polisi mendapati modus operandi berupa pemindahan isi gas 3 Kg subsidi ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 Kg dan 12 Kg. Proses pemindahan dilakukan menggunakan regulator modifikasi dan bantuan es batu. Para pelaku kemudian menjual gas tersebut dengan harga industri, jauh lebih tinggi dari harga subsidi.

“Dari pengembangan kasus, kami berhasil mengamankan empat tersangka dari dua lokasi. TN alias E sebagai pemilik pangkalan kamuflase di Karawang, serta FZSW alias A, DS, dan KKI yang beroperasi di Semarang,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Senin (5/5/2025).

Di Karawang, sindikat menggunakan pangkalan resmi sebagai kedok untuk mengumpulkan gas bersubsidi, lalu menyuntikkannya ke tabung 12 Kg. Di Semarang, modus serupa diterapkan, dengan target distribusi yang lebih luas.

Polisi menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran, regulator yang telah dimodifikasi, serta berbagai alat bukti lainnya dari kedua lokasi penggerebekan. Berdasarkan perhitungan sementara, keuntungan ilegal dari sindikat Karawang mencapai Rp 1,2 miliar per tahun, sementara kelompok di Semarang meraup sekitar Rp 3 miliar hanya dalam enam bulan.

“Para tersangka dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tegas Brigjen Pol Nunung.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan subsidi dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi LPG bersubsidi. Saat ini, penyidikan masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan pelaku yang lebih luas.

Tags: Bareskrim Bongkar Sindikat GasGas Bersubsidi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Eks Kadis PUPR Kota Blitar Jadi Tersangka Korupsi Proyek IPAL

03/06/2025
Hukum dan Kriminal

Ketua Kelompok Ternak di Kediri Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Hibah Hampir Rp1 Miliar

03/06/2025
Hukum dan Kriminal

Dua Bulan Polres Kediri Kota Ungkap 19 Kasus Narkoba dengan Barang Bukti Mencengangkan

03/06/2025
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji Nonprosedural di Sejumlah Bandara

03/06/2025
Hukum dan Kriminal

Respon Cepat Laporan Warga, Polisi Ungkap Kasus Pencurian 44 Ton Gabah

02/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Kasus TPPO Bermodus Adopsi, Empat Tersangka Diamankan

02/06/2025
Next Post

Peringati Hardiknas, Polres Kediri Kenalkan Edukasi Keselamatan Berkendara kepada Santri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

Eks Kadis PUPR Kota Blitar Jadi Tersangka Korupsi Proyek IPAL

03/06/2025

EDITOR'S PICK

HUT Kediri ke 1220, Ribuan Pecinta Sepeda Tua Ikut Kegiatan Ngontel Berbudaya

02/06/2024

Cegah Anak Berhadapan Dengan Hukum, Polres Kediri Kota Gencar Lakukan Sosialisasi

07/05/2024

Ungkap 110 Kasus Narkoba Polresta Sidoarjo Amankan 134 Tersangka

25/02/2025

Mudik Aman dan Nyaman, Polres Nganjuk Sediakan Cafe dan Bengkel Gratis

27/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO