Sabtu, Juni 28, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Jatim, Omzet Capai Rp 59 Miliar

danu by danu
09/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di dua lokasi di Jawa Timur, yakni di Surabaya dan Pasuruan. Dari pengungkapan ini, polisi menyita hampir 10 ribu drum sianida dengan total nilai omzet mencapai Rp 59 miliar.

Baca Juga :

Penjambret di Depan MTs Mujtahidin Kepung Kediri Ditangkap Polisi

Polres Magetan Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi, Kerugian Capai Rp649 Juta

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penggerebekan pertama dilakukan di gudang Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya. Di lokasi tersebut ditemukan ribuan drum sianida dari berbagai produsen asal Cina dan Korea.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan total 2.581 drum sianida di lokasi Surabaya,” ungkap Kombes Jules dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2025).

Lokasi kedua berada di Kabupaten Pasuruan, tepatnya di Jalan Gudang Garam, Gempol. Di sana, polisi menemukan 3.520 drum sianida berlabel Guangan Chengxin Chemical asal Cina.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat soal dugaan perdagangan bahan kimia berbahaya. Penyelidikan dilakukan sejak 11 April 2025 terhadap sebuah gudang milik PT SHC di Surabaya.

“SE, Direktur PT SHC, ditetapkan sebagai tersangka. Ia terbukti mengimpor dan memperdagangkan sianida secara ilegal tanpa izin resmi,” jelas Brigjen Nunung.

Dalam penyidikan, diketahui bahwa SE menggunakan dokumen milik perusahaan tambang emas yang tidak beroperasi untuk mengimpor sianida dari Cina. Bahan kimia berbahaya itu kemudian dijual ke sejumlah penambang emas ilegal di berbagai daerah.

Modus lain yang dilakukan tersangka adalah menghapus label pada drum sianida guna menghilangkan jejak distribusi. Selama satu tahun beroperasi, SE telah mengimpor 494,4 ton sianida dalam 9.888 drum dengan tujuh kali pengiriman.

“Setiap drum dijual seharga Rp 6 juta. Omzet total dalam satu tahun mencapai Rp 59 miliar,” ungkap Brigjen Nunung.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari dalam maupun luar perusahaan. Sementara itu, SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, f jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Tags: Perdagangan IlegalSianida Ilegal

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Penjambret di Depan MTs Mujtahidin Kepung Kediri Ditangkap Polisi

27/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Magetan Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi, Kerugian Capai Rp649 Juta

25/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Tuban Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Sawah

24/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Modus Penipuan Berkedok “Makanan Bergizi Gratis”, Warga Nganjuk Ditangkap

24/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Malang Bongkar Produksi Arak Ilegal di Bantur, Terendus dari Laporan Warga Lewat 110

20/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Amankan 10 Pengunjuk Rasa Konsumsi Miras dan Bawa Sajam saat Aksi ODOL

20/06/2025
Next Post

Santri Lirboyo Antusias Ikuti Sosialisasi Safety Riding dari Satlantas Polres Kediri Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

Balon Udara Jatuh di Atap MAN Kota Blitar, Petugas Temukan Mercon yang Belum Meledak

09/06/2025

EDITOR'S PICK

Wagub Jatim Kunjungi Kantor BASARNAS Surabaya, Bahas Penanganan Longsor Trenggalek

21/05/2025

Sambut Hari Jadi ke-700, Pemkab Blitar Lakukan Gerakan ASN Belanja ke Pasar Tradisional

17/07/2024

Polresta Banyuwangi Gelar KRYD, Puluhan Motor Tidak Standar Diamankan

18/05/2025

Gelar Ziarah dan Tabur Bunga, Pemkab Kediri Ajak Warga Teladani Sikap Kepahlawanan

10/11/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO