Kamis, Maret 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Jatim, Omzet Capai Rp 59 Miliar

redaksi by redaksi
09/05/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di dua lokasi di Jawa Timur, yakni di Surabaya dan Pasuruan. Dari pengungkapan ini, polisi menyita hampir 10 ribu drum sianida dengan total nilai omzet mencapai Rp 59 miliar.

Baca Juga :

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penggerebekan pertama dilakukan di gudang Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya. Di lokasi tersebut ditemukan ribuan drum sianida dari berbagai produsen asal Cina dan Korea.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan total 2.581 drum sianida di lokasi Surabaya,” ungkap Kombes Jules dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2025).

Lokasi kedua berada di Kabupaten Pasuruan, tepatnya di Jalan Gudang Garam, Gempol. Di sana, polisi menemukan 3.520 drum sianida berlabel Guangan Chengxin Chemical asal Cina.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat soal dugaan perdagangan bahan kimia berbahaya. Penyelidikan dilakukan sejak 11 April 2025 terhadap sebuah gudang milik PT SHC di Surabaya.

“SE, Direktur PT SHC, ditetapkan sebagai tersangka. Ia terbukti mengimpor dan memperdagangkan sianida secara ilegal tanpa izin resmi,” jelas Brigjen Nunung.

Dalam penyidikan, diketahui bahwa SE menggunakan dokumen milik perusahaan tambang emas yang tidak beroperasi untuk mengimpor sianida dari Cina. Bahan kimia berbahaya itu kemudian dijual ke sejumlah penambang emas ilegal di berbagai daerah.

Modus lain yang dilakukan tersangka adalah menghapus label pada drum sianida guna menghilangkan jejak distribusi. Selama satu tahun beroperasi, SE telah mengimpor 494,4 ton sianida dalam 9.888 drum dengan tujuh kali pengiriman.

“Setiap drum dijual seharga Rp 6 juta. Omzet total dalam satu tahun mencapai Rp 59 miliar,” ungkap Brigjen Nunung.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari dalam maupun luar perusahaan. Sementara itu, SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, f jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Tags: Perdagangan IlegalSianida Ilegal

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

02/03/2026
Hukum dan Kriminal

Pasutri Baru Dua Hari Menikah Ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo Kasus Curanmor

28/02/2026
Next Post

Santri Lirboyo Antusias Ikuti Sosialisasi Safety Riding dari Satlantas Polres Kediri Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Perjalanan Hemat dan Nyaman, KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Tarif Parsial KA Mulai Rp70 Ribu

12/10/2025

Rangkaian Idul Adha di Ponpes Wali Barokah Kediri Dapat Perhatian dari Wapres dan Pemkot

06/06/2025

Menjaga Fisik Anggota, Kapolres Kediri Kota Bersama Anggota Ikut Tes TKJ

08/05/2024

Polisi Jerat Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan dengan Pasal Berlapis

07/07/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO