Kediri, Kabarutama – Sejumlah warga yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Kota Kediri menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Senin (28/9/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti sejumlah dugaan penyimpangan terkait pengelolaan proyek dan aset daerah. Dua persoalan utama yang disorot yakni proyek renovasi Alun-Alun Kota Kediri serta dugaan penguasaan dan penyewaan kembali ratusan kios pasar rakyat.
Massa meminta Kejari Kota Kediri melakukan penelusuran terhadap dugaan tindak pidana korupsi, suap, penyalahgunaan kewenangan, hingga potensi kerugian keuangan daerah.
Dalam orasinya, massa menyampaikan sejumlah dugaan terkait proyek pembangunan kawasan Alun-Alun Kota Kediri yang dikerjakan oleh PT Surya Graha Utama-KSO.
Mereka menduga proses tender proyek tersebut telah dikondisikan dan meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya praktik suap atau gratifikasi dalam proses pengadaan.
Selain itu, massa juga menyoroti dugaan penggelembungan harga material serta kemungkinan adanya penurunan spesifikasi pekerjaan.
Namun, seluruh tuduhan tersebut masih berupa dugaan yang disampaikan massa aksi dan belum terbukti melalui putusan pengadilan.
Massa juga menyinggung adanya perbedaan nilai dalam persoalan pembayaran pekerjaan. Mereka menyebut terdapat hasil audit sebesar sekitar Rp6,6 miliar, sementara pihak penyedia jasa disebut mengajukan klaim sekitar Rp16,2 miliar.
Atas persoalan tersebut, massa meminta Kejari melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Di antaranya melalui pengujian material bangunan dengan core test dan pemeriksaan laboratorium, penelusuran faktur pembelian material, hingga pemeriksaan aliran transaksi keuangan pihak terkait apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Mereka juga meminta aparat memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek, mulai dari manajemen kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, konsultan pengawas hingga pihak lain yang dianggap mengetahui proses proyek tersebut.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kediri, Hadi Marsudiono, mengatakan persoalan Alun-Alun Kota Kediri saat ini masih berkaitan dengan mekanisme pembayaran atas prestasi pekerjaan.
Menurut Hadi, pengerjaan fisik kawasan Alun-Alun juga disebut belum sepenuhnya selesai.
“Untuk permasalahan alun-alun ini masih dilakukan pengajuan konsinyasi di Pengadilan Negeri Kota Kediri,” ujar Hadi.
Ia menjelaskan, Pemkot Kediri sedang menempuh mekanisme konsinyasi atau penitipan pembayaran melalui Pengadilan Negeri Kota Kediri. Persoalan tersebut berkaitan dengan adanya perbedaan pendapat mengenai nilai pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan penyedia jasa.
“Memang ada selisih dalam hal pembayarannya dan ini masih diperdebatkan di Pengadilan Negeri,” jelasnya.
Kejari Kota Kediri menyatakan belum dapat mengambil langkah penanganan lebih jauh terkait persoalan tersebut karena proses konsinyasi masih berjalan dan belum terdapat putusan resmi dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Selain proyek Alun-Alun, massa juga membawa persoalan dugaan penguasaan secara tidak sah terhadap 145 kios/los pasar rakyat di Kota Kediri.
Massa menduga terdapat 18 oknum yang menguasai sejumlah kios melalui dugaan persekongkolan dengan mantan pengurus Perumda Pasar Joyoboyo.
Mereka juga menyoroti dugaan praktik sewa ulang (subletting), yakni penyewa pertama memindahtangankan atau menyewakan kembali kios kepada pihak lain dengan nilai yang lebih tinggi.
Menurut massa, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi menyebabkan pendapatan dari pemanfaatan aset daerah tidak masuk sebagaimana mestinya ke pengelola atau pemerintah daerah.
Namun, tuduhan tersebut juga masih berupa laporan dan aspirasi masyarakat yang perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan serta pembuktian hukum.
Massa meminta Kejari memeriksa pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan penguasaan kios, termasuk mantan direktur dan pengurus Perumda Pasar Joyoboyo.
Mereka juga mendesak dilakukannya audit terhadap pengelolaan pasar rakyat, termasuk Pasar Grosir Ngronggo, Pasar Paing, Pasar Bandar, Pasar Setonobetek dan sejumlah pasar lainnya.
Sementara itu, terkait persoalan yang disebut massa sebagai BPD Pasar, Kejari Kota Kediri memastikan telah menerima pengaduan masyarakat.
Hadi mengatakan pengaduan tersebut saat ini masih berada dalam tahap telaah oleh tim Intelijen Kejari Kota Kediri.
“Mengenai BPD Pasar yang sedang trending di medsos maupun media lainnya, kami sudah menerima pengaduan dari masyarakat. Pengaduan ini masih dalam tahap telaah untuk menentukan apakah nantinya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut atau tidak,” katanya.
Menurut Hadi, telaah merupakan tahapan awal untuk menilai materi serta bukti yang disampaikan dalam pengaduan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Kejari Kota Kediri meminta masyarakat maupun insan pers menunggu proses tersebut. Perkembangan penanganan, kata Hadi, akan disampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan hukum yang berjalan.
Dengan demikian, dua persoalan yang disuarakan dalam aksi tersebut saat ini berada pada tahapan berbeda. Persoalan Alun-Alun masih berkaitan dengan proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Kota Kediri, sedangkan pengaduan mengenai persoalan pasar masih dalam tahap telaah internal Kejari.
Massa aksi menyatakan akan terus mengawal perkembangan pengaduan tersebut dan meminta aparat penegak hukum menangani setiap laporan secara transparan serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
















