Blitar – Dugaan mal administrasi terjadi saat Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Sukorejo Kota Blitar saat mengajukan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Panwascam Sukorejo Kota Blitar.
Khusnul Hidayati yang menjabat sebagai Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) itu membeberkan dirinya tidak tau menahu soal rekomendasi PSU di 2 TPS, Khusnul menyebut ia tidak tidak dilibatkan terkait keluarnya rekomendasi PSU.
“Saya tidak tahu soal rekomendasi PSU di 2 TPS Kecamatan Sukorejo,” katanya.
Khusnul menyebut, sebelum adanya rekomendasi PSU yang dikeluarkan Panwascam seharusnya dilakukan rapat pleno yang diikuti oleh tiga anggota Panwascam Sukorejo.
“Pleno seharusnya dilakukan oleh 3 komisioner Panwascam. Namun, sampai sekarang pun pleno tentang pembahasan rekomendasi PSU tidak terjadi,” tuturnya.
Dia mengatakan, dirinya selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa tidak pernah mendapatkan undangan rapat tersebut.
“Tidak ada undangan rapat pleno yang saya terima,” ungkapnya.
Disinggung terkait rekomendasi yang dikeluarkan olen Panwascam Sukorejo, Khusnul tidak tahu menahu.
“Saya tidak tahu dari mana rekomendasi PSU itu keluar. Justru tahunya saya saat closing stetmen saat pleno tingkat kecamatan,” tuturnya.
Perlu diketahui Panwascam Sukorejo mengeluarkan suarat rekomendasi PSU dengan nomor surat 043/PM.00.02/JI-31.02/11/2004.
Dalam surat tersebut Panwascam merekomendasikan PPK Sukorejo untuk melakakuan PSU di TPS 12 Kelurahan Tanjungsari dan TPS 03 Kelurahan Sukorejo.