Blitar – Seorang pria berinisial ENC (38), warga Desa Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di garasi rumahnya pada Sabtu (25/7/2026) dini hari.
Korban pertama kali ditemukan oleh istrinya sekitar pukul 04.12 WIB. Sebelumnya, korban diketahui masih berada di dalam rumah dan terlihat memainkan telepon genggam hingga sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasi Humas Polres Blitar, Aiptu Muhaeni, membenarkan adanya peristiwa tersebut, petugas Polsek Selopuro bersama Tim Identifikasi Polres Blitar dan tenaga medis dari Puskesmas Selopuro mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan awal terhadap jenazah.
“Pada bagian tubuh korban tidak diketemukan bekas luka maupun kekerasan,” kata Aiptu Muhaeni.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Petugas menemukan bekas jeratan pada leher yang diduga berasal dari kain sarung yang digunakan korban.
Dari keterangan keluarga, korban diduga mengalami persoalan yang berkaitan dengan judi online. Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan latar belakang kejadian tersebut.
“Menurut keterangan dari istrinya Korban meninggal dunia dikarenakan ada permasalah tentang judol.” imbuhnya.
Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan penolakan. Jenazah selanjutnya diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan di pemakaman umum Desa Selopuro. (Min)
















