Kediri — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Ngasem mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus pendekatan asmara sesama jenis. Seorang terduga pelaku berinisial AR (32), warga Surabaya, berhasil diamankan.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial AS (38), warga Kabupaten Blitar, yang kehilangan sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta dompet berisi dokumen penting.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian sepeda motor dan ponsel,” ujar AKP Joshua, Senin (9/2/2026).
Peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan terduga pelaku melalui aplikasi perkenalan. Keduanya kemudian sepakat bertemu di wilayah Pare, Kabupaten Kediri, tepatnya di sekitar Indomaret Pare.
Setelah bertemu, korban dan pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban menuju kawasan Simpang Lima Gumul. Karena hujan, keduanya memutuskan untuk beristirahat dan menginap di salah satu hotel di Kediri. Pemesanan kamar dilakukan menggunakan ponsel korban, sementara biaya hotel dibayarkan oleh pelaku.
“Korban dan terduga pelaku sempat keluar kamar dan kembali lagi,” jelas AKP Joshua.
Namun, keesokan paginya korban mendapati pelaku sudah tidak berada di kamar. Sejumlah barang milik korban hilang, di antaranya kunci kontak sepeda motor beserta STNK, dua unit ponsel, dompet, dan dokumen penting. Sepeda motor korban yang diparkir di area hotel juga raib.
Korban kemudian melapor ke pihak hotel dan diketahui bahwa pelaku telah meninggalkan hotel dengan membawa sepeda motor korban tanpa izin. Kerugian materiil akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp17 juta, lalu dilaporkan ke kepolisian.
“Modus pelaku adalah melakukan pendekatan personal melalui aplikasi perkenalan, kemudian memanfaatkan kelengahan korban,” ungkap AKP Joshua.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Ngasem melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, terduga pelaku berhasil diamankan di salah satu hotel di Kota Surabaya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, STNK dan kunci kontak, dua unit ponsel korban, satu unit ponsel milik pelaku, helm, serta dompet berisi dokumen identitas korban.
“Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil barang-barang korban saat korban tertidur dan membawa sepeda motor ke Surabaya dengan rencana untuk dijual, namun belum sempat terealisasi.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Pelaku bukan residivis dan mengaku baru pertama kali melakukan aksinya,” pungkas AKP Joshua.














