Kediri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di wilayah Kecamatan Ngasem, Jumat (6/2/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dilakukan oleh staf Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas mendapati dua orang yang melakukan aktivitas sebagai manusia silver di dua lokasi berbeda. Satu orang ditemukan di perempatan Paron dan satu orang lainnya di pertigaan Tepus.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Satpol PP membawa kedua orang tersebut ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Kediri. Di lokasi tersebut, keduanya diminta untuk membersihkan diri serta diberikan pembinaan dan teguran agar tidak mengulangi aktivitas yang melanggar ketentuan Perda.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono menyampaikan bahwa kegiatan ini bersifat pembinaan dan humanis, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku.
“Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan. Harapannya, masyarakat dapat memahami dan menaati peraturan demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Satpol PP Kabupaten Kediri akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala sebagai upaya penegakan Perda dan Perkada di seluruh wilayah Kabupaten Kediri.
















