Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pemanfaatan jaringan fiber optik. Upaya tersebut dilakukan dengan mendorong evaluasi kebijakan sewa Barang Milik Daerah (BMD) agar memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi daerah.
Dorongan itu disampaikan Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa saat mewakili Bupati Hanindhito Himawan Pramana dalam rapat implementasi konsep sewa BMD yang digelar Kementerian Dalam Negeri, Selasa (20/1/2026).
Rapat tersebut membahas penyamaan persepsi terkait implementasi Pasal 128B tentang besaran faktor penyesuaian sewa infrastruktur telekomunikasi dan informatika sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dewi Mariya Ulfa menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Kediri berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah pusat. Namun demikian, pemerintah daerah juga perlu memastikan pengelolaan BMD, khususnya infrastruktur jaringan fiber optik, dapat berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Di Kabupaten Kediri, potensi PAD dari sewa BMD untuk jaringan fiber optik mencapai Rp6,4 miliar,” ujar Dewi.
Namun, menurutnya, pemanfaatan aset daerah oleh pihak swasta tersebut belum mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD. Hal itu disebabkan ketentuan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa daerah yang belum memiliki Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) dikenakan faktor penyesuaian sewa sebesar 0 persen.
Akibat kebijakan tersebut, pendapatan daerah dari sektor ini mengalami penurunan tajam. Pada 2024, realisasi PAD dari sewa fiber optik hanya mencapai Rp225 juta. Bahkan pada 2025, pendapatan tersebut kembali turun menjadi Rp80,8 juta.
“Potensinya besar, tapi realisasinya justru turun drastis,” ungkap Dewi.
Ia menambahkan, kondisi serupa tidak hanya dialami Kabupaten Kediri, melainkan juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia.
Melalui forum diskusi yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan dihadiri perwakilan berbagai kementerian serta Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Pemerintah Kabupaten Kediri berharap dapat ditemukan solusi yang adil dan berimbang.
“Nantinya akan ada tindak lanjut, apakah berupa revisi atau kebijakan lain yang dapat memberikan win-win solution, baik bagi pemerintah daerah maupun penyelenggara jaringan,” tandasnya.














