Rabu, Juni 24, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Sidang Perdata PT Matahari Sedjakti Sedjahtera vs PT Sekar Pamenang Kembali Digelar

redaksi by redaksi
07/01/2026
in Hukum dan Kriminal, Peristiwa
0

Kediri – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 156 antara PT Matahari Sedjakti Sedjahtera melawan PT Sekar Pamenang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (7/1/2025). Sidang berlangsung di Ruang Candra dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak penggugat.

Baca Juga :

Muktamar ke-35 NU Digelar 1–5 Agustus 2026, Lima Daerah Bersaing Jadi Tuan Rumah

Tutup Munas dan Konbes NU 2026, Presiden Prabowo Pukul Kenteng Bekas Bom Sebanyak Sembilan Kali

PT Matahari Sedjakti Sedjahtera secara resmi mengajukan gugatan terhadap PT Sekar Pamenang pada Rabu (26/11/2025) terkait dugaan wanprestasi kerja sama pengembangan kawasan perumahan.

Kuasa hukum penggugat, Imam Muhklas, usai persidangan menjelaskan bahwa gugatan tersebut menitikberatkan pada pemenuhan kewajiban tergugat terkait fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) di kawasan perumahan Griya Keraton.

Menurutnya, realisasi pembangunan fasum-fasos oleh PT Sekar Pamenang, seperti IPAL, fasilitas komunal, dan pemasangan penangkal petir, dinilai tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, kewajiban tersebut merupakan bagian dari perjanjian kerja sama (PKS).

“Pada prinsipnya kami hanya meminta kewajiban tergugat sesuai kontrak dipenuhi. Kami bahkan menawarkan pemutusan kontrak secara baik-baik,” ujarnya.

Selain itu, Imam menegaskan bahwa pihaknya hanya menuntut pembayaran kekurangan pajak, yakni Rp52 juta terkait BPHTB dan Rp104 juta kewajiban pajak kepada pengguna (user). Menurutnya, jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hal itu berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Ini bukan soal keuntungan kami. Kami memperjuangkan hak pemerintah daerah agar ada pemasukan. Sertifikat fasum-fasos sudah kami serahkan ke pemerintah, sehingga jika pembangunan tidak sesuai, seharusnya yang diajak duduk bersama adalah developer dengan user dan lembaga perbankan,” jelasnya.

Imam juga menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap proses mediasi dan menegaskan tidak berniat merugikan lembaga perbankan yang terlibat dalam pembiayaan KPR, seperti BTN, BSI, BRI, dan bank lainnya.

Bahkan, ia menyatakan siap apabila tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dan membuka kemungkinan pengungkapan dugaan manipulasi data, termasuk perbedaan nilai transaksi dalam akta jual beli.

“Jika mengacu AJB nilainya sekitar Rp5 miliar, namun harga riil mencapai Rp7 miliar. Ini berpotensi menimbulkan persoalan pajak dan kami siap memberikan keterangan apabila diminta,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, menyampaikan bahwa pihak tergugat telah menyiapkan jawaban gugatan yang diserahkan melalui sistem persidangan elektronik sesuai ketentuan Mahkamah Agung.

“Jawaban kami mengacu pada perjanjian serta ketentuan Pasal 1338 dan 1340 KUH Perdata,” ujarnya.

Bagus juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik) yang dapat disampaikan bersamaan dengan jawaban dalam perkara yang sama.

“Seperti pada agenda mediasi sebelumnya, ada hak-hak klien kami yang juga harus dipertahankan,” pungkasnya.

Tags: PN Kabupaten KediriPT Matahari Sedjakti SedjahteraPT Sekar PamenangSidang Perdata

Related Posts

Peristiwa

Muktamar ke-35 NU Digelar 1–5 Agustus 2026, Lima Daerah Bersaing Jadi Tuan Rumah

24/06/2026
Peristiwa

Tutup Munas dan Konbes NU 2026, Presiden Prabowo Pukul Kenteng Bekas Bom Sebanyak Sembilan Kali

23/06/2026
Peristiwa

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

23/06/2026
Peristiwa

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Jabar dan Kepala Imigrasi Jakbar Baru, Tegaskan Komitmen Pembenahan Layanan

23/06/2026
Peristiwa

Kasat Reskrim Polres Kediri Berganti, AKP Angga Riatma Siap Perkuat Penegakan Hukum yang Profesional

23/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

23/06/2026
Next Post

Hanya Punya 4 Armada, Damkar Kabupaten Blitar Butuh Armada Tambahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Masih Dua Hari, KAI Daop 7 Madiun Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tarif hingga 30 Persen

29/07/2025

One Day One Juz di Lapas Kediri, Ramadhan Jadi Ruang Refleksi dan Perubahan

23/02/2026

Polres Kediri Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 16 Tersangka Diamankan

28/12/2024

Arus Mudik Lebaran, Satlantas Polres Blitar Kota Cek Armada Bus di Terminal Patria

16/03/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO