Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri tetap memprioritaskan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu meski dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran daerah. Total sebanyak 3.211 PPPK Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan tahun 2025.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyampaikan hal tersebut saat memberikan pengarahan sekaligus menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu di Lapangan Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, Kamis (18/12/2025).
Mas Dhito, sapaan akrab Bupati Kediri, menyebutkan bahwa pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah sebagai bentuk tanggung jawab dan penghargaan atas pengabdian para tenaga non-ASN yang telah lama bekerja di lingkungan Pemkab Kediri.
“Di tengah efisiensi yang dilakukan banyak daerah, termasuk Kabupaten Kediri, kami tetap memprioritaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini,” ujar Mas Dhito.
Ia menjelaskan, pada tahun 2026 mendatang sejumlah daerah akan melakukan efisiensi anggaran akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Kabupaten Kediri sendiri diperkirakan melakukan efisiensi anggaran sekitar Rp265 miliar.
Meski demikian, menurut Mas Dhito, pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap harus dilakukan karena sebagian besar dari mereka telah mengabdi lebih dari sepuluh tahun. Pengangkatan ini dinilai sebagai bentuk jaminan dan apresiasi atas dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Banyak dari mereka sudah bekerja di atas sepuluh tahun. Ini adalah bentuk apresiasi dan jaminan dari pemerintah daerah kepada para aparatur yang telah mengabdi,” jelasnya.
Mas Dhito juga berharap pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat berdampak pada peningkatan kinerja serta kualitas pelayanan publik. Menurutnya, pelayanan publik merupakan ujung tombak birokrasi yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Ia menekankan bahwa seiring dengan pengangkatan tersebut, tuntutan tanggung jawab dan profesionalisme juga menjadi hal yang tidak terpisahkan. Para PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat menjunjung tinggi prinsip serta kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas.
“Pesan saya sederhana, bekerjalah dengan hati dan penuh tanggung jawab,” kata Mas Dhito.
Dari total 3.211 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK, sebanyak 1.585 orang merupakan tenaga pendidik atau guru, 1.497 tenaga teknis, dan sisanya adalah tenaga kesehatan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kediri, Noor Rokhayati, menjelaskan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu tersebut nantinya akan mengikuti orientasi pada tahun 2026.
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Kediri telah melaksanakan pengangkatan PPPK dalam tiga gelombang. Dua gelombang sebelumnya merupakan PPPK penuh waktu, sedangkan gelombang terakhir diperuntukkan bagi PPPK Paruh Waktu.
“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang ada di daerah,” pungkas Noor Rokhayati.
















