BLITAR – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menggelar Operasi Wirawaspada Pengawasan Orang Asing secara serentak selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Desember 2025. Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan nasional Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan kepatuhan warga negara asing (WNA) terhadap aturan keimigrasian di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, petugas Imigrasi Blitar melakukan pengawasan di sejumlah lokasi di Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung, meliputi lembaga kursus dan pelatihan, permukiman warga, serta ruang publik yang menjadi lokasi aktivitas WNA.
Pada hari pertama, Rabu (10/12), petugas melakukan pemeriksaan di sebuah lembaga kursus dan pelatihan di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Di lokasi tersebut, ditemukan dua WNA asal Amerika Serikat dan Prancis yang beraktivitas sebagai relawan pengajar bahasa Inggris. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal, keduanya dinyatakan tidak melanggar ketentuan keimigrasian.
Operasi berlanjut pada Kamis (11/12) di Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Petugas memeriksa seorang WNA asal Amerika Serikat yang tinggal di rumah warga. Hasil pemeriksaan menunjukkan izin tinggal yang dimiliki masih berlaku dan sesuai dengan kegiatannya.
Masih di hari yang sama, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga WNA asal Jerman yang ditemui di jalan raya saat melakukan perjalanan wisata bersepeda dari Tulungagung menuju Malang dan kawasan Bromo. Ketiganya diketahui menggunakan izin tinggal yang sah dan menjalankan aktivitas wisata sesuai tujuan kedatangan.
Pada hari terakhir, Jumat (12/12), pengawasan dilakukan di Kelurahan Jepun, Kabupaten Tulungagung. Petugas memeriksa seorang WNA asal Pakistan yang tinggal di rumah warga setempat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut memiliki izin tinggal terbatas yang masih berlaku dan tidak ditemukan indikasi pelanggaran.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menyampaikan bahwa Operasi Wirawaspada merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh WNA di wilayah kerja Imigrasi Blitar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, operasi ini juga bertujuan memperkuat sinergi antara Imigrasi dan masyarakat dalam pengawasan keberadaan orang asing.
















