Kediri — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri menyampaikan kecaman keras atas tindakan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami sejumlah jurnalis ketika meliput dugaan keracunan massal di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, pada Kamis (4/12/2025). Insiden tersebut terjadi saat awak media berupaya memperoleh informasi terkait puluhan santri dan siswa yang mengalami gejala keracunan setelah diduga mengonsumsi makanan dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan informasi yang dihimpun AJI Kediri, para jurnalis mengalami hambatan sejak memasuki RSUD Mantingan. Mereka dihadang petugas keamanan rumah sakit saat hendak melakukan peliputan, dengan alasan adanya instruksi dari pihak direksi agar area tersebut tidak diakses media. Akses liputan baru diberikan setelah jurnalis melalui sejumlah proses koordinasi dengan pejabat Dinas Kesehatan.
AJI Kediri menyatakan penghadangan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 8 yang menegaskan bahwa wartawan berhak memperoleh perlindungan hukum saat menjalankan profesinya. AJI juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik merupakan bagian dari pemenuhan hak publik untuk mendapatkan informasi, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat.
Intimidasi yang lebih serius dilaporkan terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan. Saat beberapa jurnalis meliput proses pengambilan sampel makanan, mereka diusir secara paksa oleh seorang petugas. AJI Kediri menyebut petugas tersebut tidak hanya mendorong jurnalis, tetapi juga menjebol gerbang PVC serta mengambil batu paving yang diduga akan digunakan untuk mengancam. Tindakan itu menyebabkan jurnalis meninggalkan lokasi dan liputan tidak dapat dilanjutkan. Salah satu jurnalis yang turut menjadi saksi kejadian, Asep Saeful, diketahui merupakan anggota AJI Kediri.
Menanggapi rangkaian kejadian tersebut, Agung Kridaning Jatmiko, Ketua AJI Kediri merilis secara resmi tiga pernyataan sikap, pada Minggu (7/12/2025). Pertama, AJI mengutuk tindakan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan petugas di RSUD Mantingan maupun SPPG Bintang Mantingan. AJI menyebut bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur ancaman pidana hingga dua tahun atau denda Rp 500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat kerja wartawan.
Kedua, AJI mendesak Polres Ngawi mengusut tuntas laporan para jurnalis yang menjadi korban ancaman serta memberikan perlindungan hukum maksimal kepada mereka. AJI menilai proses hukum diperlukan untuk memastikan insiden serupa tidak terulang dan menjamin kebebasan pers tetap terlindungi.
Ketiga, AJI menuntut Bupati Ngawi dan Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi kepada pihak penyelenggara program MBG yang dianggap kurang transparan dalam memberikan informasi kepada publik. AJI menegaskan bahwa peristiwa yang melibatkan sekitar 220 korban tersebut merupakan isu kesehatan publik yang penting sehingga memerlukan pengawasan terbuka.
AJI Kediri menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan fondasi demokrasi. Organisasi itu mengingatkan bahwa pembatasan dan ancaman terhadap jurnalis berpotensi menghambat penyaluran informasi penting kepada masyarakat, terutama pada situasi darurat kesehatan.














