Jakarta – Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, diminta untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya. Desakan tersebut tercantum dalam surat resmi hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar pada Jumat, 21 November 2025.
Rapat yang disebut berlangsung di Hotel Aston City Jakarta itu dihadiri 37 dari total 53 pengurus yang tercantum dalam struktur Harian Syuriyah. Dalam dokumen yang beredar, mayoritas peserta rapat menyetujui langkah meminta Gus Yahya untuk melepaskan posisinya sebagai Ketua Umum PBNU.
Isi surat tersebut memuat keputusan musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam, yang menetapkan dua poin penting:
a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu 3 (tiga) hari sejak keputusan diterima.
b. Jika tidak mengundurkan diri dalam batas waktu tersebut, Rapat Harian Syuriyah PBNU akan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya.
Meski keputusan internal ini telah beredar luas, hingga berita ini diterbitkan pihak PBNU belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah berikutnya. Respons dari pihak Gus Yahya pun belum disampaikan kepada publik.
















