Kamis, Agustus 14, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home UTAMA

Pengadilan Negeri Jatuhkan Vonis dan denda Rp. 1.8 M kepada Pengusaha Rokok di Blitar 

redaksi by redaksi
29/05/2024
in UTAMA
0

Blitar – Pengadilan Negeri (PN) Blitar telah menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Edi Prabowo, pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Tidak hanya itu, Edi Prabowo juga wajib membayar denda sebesar Rp1.806.452.440. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, oleh Ari Kurniawan sebagai hakim ketua. 

Edi Prabowo terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :

Anggota Satlantas Polres Blitar Jadi Korban Tabrak Lari Saat Razia, Pelaku Sudah Ditahan

Pasutri di Tulungagung Diduga Tewas Minum Racun, Polisi Temukan Surat Wasiat

Kasus bermula saat Edi Prabowo selaku pemilik pabrik rokok “SPT” melakukan penebusan pita cukai hasil tembakau (CK1) pada bulan Januari 2016 s.d. April 2016. Akumulasi nilai Harga Jual Eceran (HJE) atas penebusan CK1 tersebut senilai 19 miliar rupiah. 

Nilai tersebut telah melampaui batasan pengusaha kecil, yaitu senilai 4,8 miliar rupiah, sehingga seharusnya terdakwa melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Namun, Terdakwa tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 

Hal ini membuat penebusan pita cukai pada masa Mei tahun 2016 dan seterusnya yang seharusnya telah terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dibayarkan oleh EP. Perbuatan EP tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp920.012.200.

Sebelum ini, terdakwa juga telah dijatuhi hukuman pidana penjara atas perbuatan turut serta dalam kasus tindak pidana perpajakan yang melibatkan pabrik rokok lainnya. Terdakwa terbukti sebagai pihak yang membantu, menganjurkan, atau yang membantu terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan bersama tersangka CA selaku pemilik Pabrik Rokok “JR”. 

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Edi Prabowo dijatuhi hukuman sesuai putusan Kasasi tanggal 26 Juli tahun 2023 berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dengan kewajiban pembayaran utang pokok pajak sejumlah Rp1.636.452.330 serta denda sebanyak 1 (satu) kali hutang pokok pajak yaitu sejumlah Rp1.636.452.330. Sehingga, jumlah total denda yang harus dibayarkan EP sejumlah Rp3.272.904.660.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi wajib pajak untuk mematuhi dan tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Perlu diingat bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan,” ujar Agus Mulyono, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP). (Min) 

Tags: bea cukaipajakpn blitarrokokvonis

Related Posts

UTAMA

Anggota Satlantas Polres Blitar Jadi Korban Tabrak Lari Saat Razia, Pelaku Sudah Ditahan

12/08/2025
Hukum dan Kriminal

Pasutri di Tulungagung Diduga Tewas Minum Racun, Polisi Temukan Surat Wasiat

11/08/2025
Olah Raga

Respon Berkelas Leo Navacchio Usai Dinobatkan Sebagai Player of The Match Hadapi Bali United

11/08/2025
Olah Raga

Awal Positif, Persik Kediri Tahan Imbang Bali United di Laga Perdana

11/08/2025
UTAMA

Meriahkan HUT ke-170, Desa Kemloko Blitar Gelar Turnamen Tenis Meja se-Jawa Timur

10/08/2025
UTAMA

Satlantas Polres Blitar Kota Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

04/08/2025
Next Post

Bacawali Kota Kediri Ronny Siswanto Paparkan Visi Misinya Dalam Podcast Bersama Matasaroja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Polres Jember Berhasil Amankan Terduga Pembuang Bayi Terkubur di Pekarangan

25/02/2025

Libur Idul Adha, PT KAI Daop 7 Madiun Siapkan 11 Ribu Tempat Dudul

13/06/2024

Mahasiswa Hukum Uniska Kediri Kunjungi LPKA Blitar, Dalami Praktik Peradilan Anak

24/06/2025

Dukung Ketahanan dan Swasembada Pangan, Kapolres Kediri Kota Bersama Forkopimda Tanam Padi Serentak

23/04/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO