Blitar – Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Blitar, Agus Zunaidi, menonaktifkan sementara Anggota DPRD Kota Blitar berinisial G. Langkah ini diambil setelah G diduga terlibat perselingkuhan dengan seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) Polres Blitar Kota yang saat ini tengah ditangani Polres Batu.
“Kami sudah mengajukan surat penonaktifan sementara yang bersangkutan (G) kepada Ketua DPRD Kota Blitar, agar bisa konsentrasi menyelesaikan dugaan itu,” ujar Agus Zunaidi, Selasa (21/10/2025).
Agus menjelaskan, penonaktifan sementara ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memberi kesempatan kepada G untuk fokus menyelesaikan kasus yang dihadapi.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, yang bersangkutan dinonaktifkan sementara dari tugas kedewanan dan alat kelengkapan dewan,” jelasnya.
Diketahui, G saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi PPP, anggota Badan Kehormatan (BK), dan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar.
Terkait informasi dan kronologi penggerebekan yang terjadi di salah satu hotel di Kota Batu, Agus mengaku belum menerima laporan detail karena masih dalam proses penyelidikan di Polres Batu.
“Namun dari informasi rekan yang bisa dipercaya, yang bersangkutan tidak berada di lokasi penggerebekan. Karena tempat kejadian bukan lokasi kegiatan dewan,” ungkapnya.
Agus menambahkan, karena kasus ini sudah ditangani aparat penegak hukum dan bersifat pribadi, partai tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap G.
“Karena kasus ini termasuk urusan pribadi, bukan terkait dengan tugas kedinasan atau partai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menyebut, jika dalam proses hukum nanti terbukti ada pelanggaran pidana, Badan Kehormatan DPRD Kota Blitar akan memproses sesuai aturan yang berlaku.
“Sanksinya nanti ada, tergantung tingkat kesalahannya,” pungkasnya.















