Kediri – Pencegahan perundungan atau bullying di lingkungan pesantren menjadi sorotan utama dalam seminar bertajuk “Ngopi: Ngobrol Tentang Pendidikan” yang digelar di salah satu hotel di Kota Kediri, Jumat (10/10/2025).
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Agama, Komisi VIII DPR RI, dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, dengan moderator Dr. H. Muhammad Zaini.
Dua narasumber utama, yakni KH. An’im Falachuddin M.Pd (Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PKB) dan Dr. A. Jauhar Fuad, M.Pd, memaparkan berbagai pandangan serta solusi untuk mengantisipasi dan menanggulangi perundungan di pesantren yang dikhawatirkan mengganggu tujuan pendidikan.
Dalam pemaparannya, KH. An’im Falachuddin mengungkapkan keprihatinan atas maraknya kasus perundungan di pesantren, termasuk insiden tragis yang pernah terjadi di Kediri. Ia menyebut data yang menunjukkan 45 persen santri pernah mengalami perundungan, baik fisik maupun non-fisik.
Untuk menekan angka tersebut, KH. An’im menawarkan tiga langkah strategis pencegahan:
1. Pengadaan “Bapak Asuh” atau Santri Senior, Setiap kamar yang berisi 10–20 santri perlu memiliki santri senior sebagai pengawas intensif 24 jam guna memastikan tidak ada perundungan antar teman sekamar.
2. Pembekalan dan Kesadaran Persaudaraan, Santri harus dibekali pemahaman bahwa mereka adalah saudara dalam satu lingkungan pesantren. Ia mengutip hadis Nabi, “Tidak sempurna iman seseorang sebelum ia mencintai saudaranya sebagaimana mencintai dirinya sendiri.”
3. Meningkatkan Kewaspadaan Pengasuh Para pengasuh pesantren diingatkan untuk lebih bertanggung jawab dan waspada dalam mendidik santri agar terbentuk pribadi berakhlakul karimah.
Menanggapi anggapan bahwa perundungan adalah “tradisi” pesantren untuk melatih mental, KH. An’im menegaskan hal itu tidak bisa dibenarkan. “Tidak semua santri memiliki mental kuat. Kalau dibiarkan, mereka bisa trauma dan memilih pulang,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. A. Jauhar Fuad menjelaskan pentingnya memahami batas antara disiplin dan perundungan. Menurutnya, perundungan adalah “tindakan atau perilaku tidak menyenangkan, baik secara verbal, fisik, maupun sosial termasuk di media sosial yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati, dan tertekan.”
Ia juga merinci bentuk-bentuk perundungan yang perlu diwaspadai, seperti, Fisik: kekerasan atau pemaksaan, Verbal: kata-kata kasar dan merendahkan serta Sosial: pengucilan atau mengabaikan teman.
KH. An’im juga menyoroti bahaya perundungan di media sosial. Ia menegaskan, menyebarkan omongan atau namimah (memindahkan ucapan untuk memecah belah) di dunia maya bisa berujung pada permusuhan bahkan kekerasan.
“Santri harus mampu menjaga adab dan etika, termasuk di media sosial,” pesannya.
Menurutnya, pesantren adalah “benteng terakhir pembentukan akhlakul karimah” sekaligus “bengkel” tempat anak ditempa menjadi pribadi yang kuat dan berakhlak.
Ia juga menyinggung perubahan zaman, di mana bentuk hukuman fisik yang dulu lazim seperti digundul atau diguyur air kini tak bisa lagi diterapkan karena berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Melalui seminar ini, para peserta diajak memahami bahwa perundungan bukan hal sepele dan harus dicegah sejak dini. Pengawasan ketat, pembinaan berkelanjutan, serta penanaman nilai persaudaraan menjadi kunci menciptakan pesantren yang aman, nyaman, dan ramah santri.















