Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menutup perlintasan sebidang liar di Km 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun–Garum.
“Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, di Madiun, Selasa (7/10/2025).
Zainul menjelaskan bahwa keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 10 titik perlintasan sebidang liar dari total target 15 titik yang direncanakan pada tahun ini.
Selain itu, KAI juga menegaskan larangan pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang di sepanjang jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan.
Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 178, serta Pasal 192 yang menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” tutur Zainul.
Selain melakukan penutupan, KAI Daop 7 Madiun juga aktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat terkait bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api.
“KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi pintu perlintasan, rambu peringatan, serta peralatan keselamatan lainnya,” pungkas Zainul.