Jember – Polres Jember berhasil mengungkap 14 kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, dengan total 15 tersangka diamankan. Dari jumlah itu, 12 kasus terkait narkotika, dan 2 kasus okerbaya (obat keras berbahaya).
Sebanyak 6 orang di antaranya merupakan residivis. Polisi menyita barang bukti berupa 203,54 gram sabu, 3,69 gram ganja, dan 32.036 butir Trihexyphenidyl, serta alat transaksi.
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menjelaskan, sindikat menggunakan modus “ranjau” barang diletakkan di lokasi tersembunyi, lalu koordinat dikirim ke pembeli via pesan instan.
“Modus ini digunakan untuk menghindari jejak, tapi kami berhasil ungkap lewat jejak digital dan informasi warga,” ujarnya, Jumat (3/10).
Para tersangka terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, sesuai UU No. 35 Tahun 2009. Untuk kasus okerbaya, ancaman maksimal hingga 12 tahun penjara sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasat Resnarkoba Iptu Noval Muttaqin menekankan pentingnya kesadaran generasi muda terhadap bahaya narkoba. Polisi kini memburu pemasok utama untuk memutus rantai peredaran hingga ke akar.