BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangun DAM Kali Bentak yang merugikan negara kurang lebih sebesar 5,1Miliar, Kamis (25/9/2025).
Sebelum penetapan tersebut, kejari Blitar melalui kasi intel Diyan Kurniawan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
”Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap keterlibatan tersangka bernama Adib Muchammad Zulkarnain (AMZ) yang merupakan tim dari TP2ID,” ungkapnya.
Menurutnya, tersangka tersebut diduga ikut serta menerima aliran dana dalam kegiatan pembangun proyek DAM Kali Bentak yang terletak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
”AMZ ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin 24 September 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus 18) Nomor : SP. Tap-400/M.5.48/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa setelah keluarnya SPT tersebut, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka.
”Sebelumnya, setelah proses pemeriksaan maka dilakukan penahanan terhadap AMZ berdasarkan SPP (Surat Perintah Penahanan) Nomor: Print-10/M.5.48/Fd.2/09/2025 tanggal 25 September 2025 di Lapas Kelas II B Blitar, ” terangnya.
Ditambahkan pula olehnya, bahwa penetapan ini hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.
”Hasil pemeriksaan di Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi DAM Kali Bentak pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2023 yang telah merugikan keuangan Negara Sebesar 5,1 miliar,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya kejari Blitar sudah menetapkan enam tersangka yakni ; MB, MID, HS, HB alias BS, MM, dan DC selaku mantan kadis PUPR Kabupaten Blitar.