Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang melibatkan empat orang tersangka.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, dalam keterangannya pada Selasa (9/9/2025), menyampaikan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tahun 2024.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 84,758 kilogram dan 40.328 butir ekstasi. Estimasi nilai ekonomisnya mencapai Rp127,16 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 881 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Luthfi.
Pengungkapan kasus pertama dilakukan setelah penyelidikan dan pembuntutan selama sekitar empat bulan, mencakup wilayah Surabaya, Bandung, Semarang, hingga Pontianak. Petugas kemudian menangkap dua tersangka berinisial AR (33), warga Bandung, dan HD (26), warga Bekasi, di sebuah rumah kontrakan di Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada 13 Agustus 2025.
Dari penangkapan tersebut, ditemukan 43,8 kilogram sabu dalam kemasan teh asal Tiongkok serta 40.328 butir ekstasi dalam bungkus kopi. Polisi juga mengamankan tiga tas ransel, satu tas kecil, dan satu unit mobil Daihatsu. Kedua tersangka mengaku sebagai kurir yang dijanjikan imbalan antara Rp30 juta hingga Rp100 juta.
Kasus kedua terungkap pada 17 Agustus 2025, saat petugas menghentikan kendaraan Toyota Calya berpelat nomor palsu di Jalan Raya Trans Kalimantan. Dalam penggeledahan, ditemukan 40,8 kilogram sabu dalam plastik bermotif naga dan ikan koi. Dua tersangka, SH (32) asal Bojonegoro dan DS (29) asal Tuban, turut diamankan.
Penggeledahan lanjutan di kontrakan Komplek Mekar Sari Pelangi menemukan tiga panel box listrik yang digunakan untuk menyembunyikan sabu. Modus yang digunakan dalam kedua kasus ini serupa, yakni menyamarkan barang bukti dalam kemasan produk rumah tangga serta penggunaan identitas palsu.
“Keempat tersangka merupakan bagian dari satu jaringan besar yang terbagi dalam dua kelompok berbeda, yang bertugas mengedarkan narkoba antarprovinsi, dengan target peredaran di Jakarta, Bandung, dan Surabaya,” terang Kombes Luthfi.
Saat ini, polisi masih memburu pelaku yang diduga sebagai bandar utama dari jaringan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Kombes Pol Luthfi menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat berbahaya.
“Ini bukti nyata komitmen kami dalam menjaga masa depan bangsa dari kerusakan akibat narkoba,” pungkasnya.