Kediri – Satuan Samapta Polres Kediri melakukan penggerebekan sebuah gudang di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Rabu (6/8) malam. Gudang tersebut diduga kuat menjadi tempat penyimpanan minuman keras (miras) tanpa izin edar.
Penggerebekan dilakukan dalam rangka Operasi Cipta Kondisi menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Dari lokasi, petugas mengamankan sebanyak 4.660 botol miras ilegal dari berbagai merek dan jenis.
Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, melalui Kasat Samapta AKP I Nyoman Sugita, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk respons atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Operasi ini sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya peredaran miras ilegal yang meresahkan. Setelah kami lakukan penyelidikan, benar ditemukan ribuan botol miras di lokasi,” ujar AKP Nyoman dalam keterangan resminya, Kamis (7/8/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain, 1.000 botol Arak Bali dalam 50 kardus, 600 botol miras merek Bintang Kuntul dalam 50 kardus, 60 botol Gedhang Klutuk dalam 5 kardus, 5 jeriken miras jenis Bekonang dan 3.000 botol Arak Bali tambahan yang disimpan terpisah.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kediri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pemilik gudang berinisial RS (41), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wates, juga telah diamankan di kediamannya pada malam yang sama. Polisi kini tengah mendalami jaringan distribusi miras tersebut, apakah hanya terbatas di wilayah lokal atau menjangkau daerah lain.
AKP Nyoman menambahkan bahwa peredaran miras ilegal dan konsumsi miras berlebihan, khususnya di kalangan remaja, menjadi perhatian serius aparat.
“Kami berharap langkah tegas ini dapat menekan penyebaran miras di Kediri, khususnya di kalangan anak muda. Harus ada efek jera bagi para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Polres Kediri memastikan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.