Kediri — Persoalan tanah negara bekas tanah terlantar menjadi sorotan serius dalam Seminar Nasional yang digelar Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (Uniska) Kediri. Acara ini diselenggarakan bekerja sama dengan DPC Peradi Kediri dan menghadirkan sejumlah pakar serta praktisi hukum, Kamis (17/7/2025).
Kegiatan berlangsung digedung Aula E Kampus UNISKA Kediri, yang beralamatkan Jl. Sersan Suharmaji No.38, Manisrenggo, Kec. Kota, Kota Kediri, Jawa Timur.
Seminar bertajuk “Pengelolaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar: Persoalan, Solusi, dan Kebijakan” ini dihadiri oleh akademisi, praktisi, hingga pejabat pemerintahan setingkat lurah, camat, dan kepala desa yang dinilai memiliki peran langsung dalam pengelolaan aset tanah di lapangan.
Dekan Fakultas Hukum Uniska Kediri, Dr. H. Zainal Arifin, S.S., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap aset negara yang selama ini terbengkalai dan belum dimanfaatkan secara optimal.
“Tanah terlantar adalah aset negara yang memiliki potensi besar. Namun karena persoalan hukum, administrasi, hingga konflik, pemanfaatannya belum maksimal. Seminar ini digelar untuk memberikan solusi dan masukan kebijakan kepada para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Dr. Zainal menambahkan, kegiatan ini terbuka dan gratis sebagai bentuk kontribusi akademik terhadap persoalan hukum yang bersifat publik. Ia berharap hasil diskusi dalam seminar ini bisa menjadi rujukan teknis dan ilmiah bagi pemerintah dan lembaga terkait dalam mengambil kebijakan strategis ke depan.
Beberapa isu yang dibahas dalam seminar antara lain konflik tanah sengketa, status hak guna usaha (HGU), hingga tanah-tanah negara yang mangkrak di wilayah seperti Ranggeh Sepawon dan Puncu.
Tampil sebagai narasumber dalam seminar ini adalah, Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si., Dr. H. Nur Baedah, S.H., S.Ag., M.H. dan Prof. Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si.
Sementara, acara dipandu oleh Eko Sunu Jatmiko, S.H., M.Kn. sebagai moderator.
Kegiatan ini diharapkan dapat merumuskan solusi nyata bagi tata kelola tanah terlantar agar dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkeadilan bagi masyarakat.