Banyuwangi – Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba selama Mei 2025, dengan 17 tersangka diamankan. Dari operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa, Sabu: 2.114,77 gram, Ganja: 32,53 gram, Ekstasi: 10 butir, Uang tunai: Rp2.400.000 dan 3 sepeda motor, 17 handphone, serta 13 timbangan digital.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan bahwa sebagian besar tersangka berperan sebagai pengedar. Salah satu pengungkapan terbesar melibatkan tersangka AS (42), warga Desa Kebondalem, Bangorejo, yang ditangkap berkat laporan warga melalui layanan “Wadul Kapolresta”. Dari AS, polisi menyita 1.969,66 gram sabu.
Pengembangan kasus membawa polisi ke Jember, tempat tersangka RM diamankan dengan barang bukti sabu 104,27 gram. RM mengaku mendapat barang dari Bekasi dan Ragunan.
AS diketahui sebagai residivis yang baru bebas pada 2024. Polisi tengah mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pelaku.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Polresta Banyuwangi juga menekankan pendekatan preventif melalui edukasi dan kerja sama dengan BNNK. “Kami perkirakan 20.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan sabu,” ujar Kombes Rama.
Ia pun mengajak masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat sangat penting,” tutupnya.