Madiun – Dalam rangka Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap empat kasus pengeroyokan dan tiga kasus penganiayaan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total sebelas orang tersangka. Delapan di antaranya terlibat dalam kasus pengeroyokan, sementara tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, melalui Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Kamis (22/5).
“Para tersangka sudah kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam,” ujar AKP Agus Setiawan.
Selain kasus pengeroyokan dan penganiayaan, Polres Madiun Kota juga berhasil mengungkap satu kasus peredaran minuman keras ilegal. Seorang tersangka diamankan dengan barang bukti berupa arak jowo sebanyak 104,5 liter. Kasus ini dikenai Pasal 37 ayat 1 Perda Kota Madiun No. 8 Tahun 2017.
AKP Agus menegaskan bahwa Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak tegas segala bentuk kejahatan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.
“Segera laporkan jika melihat atau mengalami aksi premanisme, kami akan bertindak cepat,” tegasnya.
Untuk pelaporan, masyarakat dapat menghubungi call center hotline Polri di nomor 110.
“Jangan takut melapor, kami akan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berani melapor,” pungkas AKP Agus.