Jumat, September 26, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Bareskrim Polri Bongkar Grup Facebook Penyebar Pornografi Anak, Enam Tersangka Ditangkap

danu by danu
22/05/2025
in Peristiwa
0

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan penyebaran konten pornografi anak melalui media sosial Facebook. Dalam operasi ini, enam orang pelaku ditangkap dari berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga :

Hutan Pinus Loji, Wisata Alam Sejuk di Lereng Gunung Kelud Blitar

Vinanda “Bersih-bersih” Pemkot Kediri: Kabinet Baru, Janji Pelayanan Publik Tanpa Kompromi

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah viralnya konten asusila dari dua grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Kedua grup tersebut berisi unggahan berbau incest, termasuk eksploitasi seksual terhadap anak-anak.

“Media sosial kini menjadi ruang yang sangat rawan disalahgunakan untuk menyebarkan konten pornografi, termasuk terhadap anak-anak. Sepanjang tahun ini saja, kami sudah menindak 17 kasus dan menangkap 37 tersangka,” ujar Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).

Penyidik mulai bergerak setelah menerbitkan tiga laporan polisi pada 16 Mei 2025. Melalui proses profiling dan monitoring akun-akun mencurigakan, enam tersangka berhasil diamankan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. Salah satu pelaku berinisial MR diketahui sebagai admin sekaligus pembuat grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 8 unit handphone, 1 laptop, 1 PC, 3 akun Facebook, 5 akun email, serta ratusan konten digital bermuatan pornografi anak.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO, Brigjen Pol Dr Nurul Azizah, menambahkan bahwa sebagian korban diketahui masih berusia 7 hingga 12 tahun. Modus pelaku adalah memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga atau lingkungan sekitar untuk melakukan pelecehan seksual yang kemudian direkam dan disebarkan.

“Kami temukan korban di Jawa Tengah dan Bengkulu yang merupakan anak-anak dari lingkungan pelaku sendiri. Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sembari melakukan pemulihan korban secara menyeluruh dengan melibatkan psikolog klinis,” ungkapnya.

Saat ini, Polri bekerja sama dengan Kementerian PPPA, LPSK, dan instansi lainnya untuk menjamin hak-hak korban, mulai dari rehabilitasi medis hingga penyediaan rumah aman.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan kembali konten tersebut dan aktif melapor jika menemukan aktivitas serupa di dunia digital. “Mari jaga ruang digital bersama dan lindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tutup Brigjen Nurul.

Tags: Grup FacebookPenyebar Pornografi Anak

Related Posts

Peristiwa

Hutan Pinus Loji, Wisata Alam Sejuk di Lereng Gunung Kelud Blitar

26/09/2025
Peristiwa

Vinanda “Bersih-bersih” Pemkot Kediri: Kabinet Baru, Janji Pelayanan Publik Tanpa Kompromi

26/09/2025
Peristiwa

Mbak Cicha Dorong Posyandu Lebih Aktif: “Kunci Lahirkan Generasi Sehat dan Mandiri”

25/09/2025
Peristiwa

Dialog Saroja dan Mahasiswa Berlangsung Gayeng, Soroti Kebijakan Pembangunan Kota Kediri

25/09/2025
Peristiwa

Perluas Akses Pangan Murah, Bulog Kediri Genjot Penyaluran Beras SPHP hingga Pelosok

25/09/2025
Peristiwa

Bawaslu Kota Kediri Gelar Kegiatan Literasi Demokrasi untuk Penguatan Kelembagaan

25/09/2025
Next Post

Polda Jatim Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 4 Tersangka Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Hail a Ride Hands-Free: Apple Opens Siri to Outside Developers

13/10/2024

Mobil Kades Wonokerto Trenggalek Dibakar Warga

19/08/2025

Jelang May Day 2025, Polres Kediri Kota Gelar Latihan Dalmas untuk Perkuat Kesiapsiagaan

30/04/2025

Kejagung Tetapkan 7 Orang Tersangka Korupsi Tata Kelola Komoditi Emas

18/07/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO