Madiun – Warga Desa Sumbergandu, Pilangkenceng, digegerkan penemuan bayi laki-laki yang ditelantarkan di area persawahan, Selasa (15/4/2025) pagi. Bayi berusia 26 hari itu ditemukan masih hidup dan langsung dilarikan ke RSUD Caruban untuk perawatan.
Tak butuh waktu lama, Polres Madiun berhasil membekuk sepasang kekasih, Y (26) dan ENN (18), yang diduga kuat sebagai orang tua sekaligus pelaku penelantaran. Keduanya adalah warga Cilacap yang bekerja dan tinggal di wilayah Kabupaten Madiun.
“Motifnya karena takut dan malu diketahui keluarga. Mereka panik karena ditanya orang tua kenapa tidak pulang Lebaran,” ungkap Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, Kamis (17/4).
Bayi tersebut lahir di sebuah klinik pada Maret lalu. Karena hubungan mereka belum sah secara hukum dan biaya persalinan belum lunas, pasangan ini nekat membuang sang bayi ke pinggir jalan persawahan pada Senin malam (14/4).
Ironisnya, tersangka Y sempat kembali ke lokasi pukul 23.00 WIB karena gelisah. Ia memberi susu pada bayi lalu memindahkannya ke tengah sawah sebelum benar-benar meninggalkannya.
Bayi ditemukan warga keesokan harinya pukul 05.00 WIB dalam kondisi selamat. Polisi menangkap Y di Pilangkenceng, dan ENN diamankan sehari kemudian di kampung halamannya, Cilacap.
Keduanya dijerat pasal berlapis: Pasal 305, 307, 56 KUHP, serta Pasal 77B juncto 76B UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kini keduanya ditahan di Polres Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.