Kamis, Maret 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Pendidikan

Wali Kota Kediri Larang Penyelenggaraan Wisuda PAUD hingga SMP

redaksi by redaksi
09/04/2025
in Pendidikan
0

Kediri – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswari, resmi melarang penyelenggaraan wisuda di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Nomor 400.3.5.1/0974/419.109/2025, yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD hingga SMP di Kota Kediri.

Baca Juga :

BLK Komunitas Kediri Siap Beroperasi, Nurhadi Dorong Generasi Melek Digital

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Mas Dhito Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan Warga Kediri

“Saya telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pak Anang, untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan mulai PAUD hingga SMP. Surat edaran ini bertujuan menciptakan iklim pendidikan yang kondusif menjelang akhir tahun ajaran,” ujar Vinanda, Rabu (9/4/2025).

Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah poin penting. Pertama, kegiatan kelulusan tidak boleh dijadikan sebagai kegiatan wajib. Kedua, pelaksanaan kegiatan kelulusan tidak boleh memberatkan orang tua atau siswa dari segi biaya.

“Surat edaran ini dikeluarkan setelah banyak keluhan yang masuk ke Pemkot Kediri, terutama terkait iuran wisuda yang cukup tinggi. Kelulusan seharusnya menjadi momen bahagia tanpa memberatkan siapa pun,” ungkap Vinanda.

Ketiga, kegiatan kelulusan tidak diperbolehkan menggunakan istilah wisuda atau purnawiyata, termasuk atributnya seperti jas, toga, selempang, piala, medali, dan sebagainya. Keempat, kegiatan tidak boleh dilakukan di luar lingkungan sekolah. Kelima, seluruh satuan pendidikan wajib menjalankan isi surat edaran tersebut.

“Fokus kami adalah meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Kediri,” pungkas Vinanda.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan harus segera menyesuaikan kegiatan akhir tahun ajaran sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan.

Tags: Larangan WisudaWisuda Paud dan SMP

Related Posts

Pendidikan

BLK Komunitas Kediri Siap Beroperasi, Nurhadi Dorong Generasi Melek Digital

17/03/2026
Pendidikan

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Mas Dhito Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan Warga Kediri

20/02/2026
Pendidikan

Mas Dhito Tanggapi Usulan Perubahan Jam Kerja Perangkat Desa: Pelayanan Tak Boleh Terganggu

10/02/2026
Pendidikan

Kejati Jatim Bentengi 1.066 Calon Dai LDII dari Radikalisme, Tegaskan Santri Garda Depan Persatuan Bangsa

29/01/2026
Pendidikan

Sekolah Rakyat Diperkuat, Kemensos dan LAN Fokus pada Tata Kelola dan SDM

16/01/2026
Pendidikan

Sekolah Rancangan Presiden Prabowo Resmi Berdiri di Malang

14/01/2026
Next Post

Rehab Panti Asuhan Aisyiyah Banjaranyar Mulai Dikerjakan, Kodim 0809/Kediri Turun Langsung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Mas Dhito Beri Kado Hardiknas, Siswa SMA Boarding School Balas dengan Lukisan

03/05/2025

Tingkatkan Layanan, KAI Daop 7 Madiun Berbagi Takjil Gratis untuk Pemudik

21/03/2025

Paripurna DPRD Blitar Lanjutkan Pembahasan RPJMD 2025–2029, Bupati Sampaikan Jawaban Fraksi

03/06/2025

Paus Sepanjang 7 Meter Ditemukan Terdampar Tak Bernyawa di Pantai Nglarap Tulungagung

26/09/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO