Senin, Mei 11, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Pendidikan

Wali Kota Kediri Larang Penyelenggaraan Wisuda PAUD hingga SMP

redaksi by redaksi
09/04/2025
in Pendidikan
0

Kediri – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswari, resmi melarang penyelenggaraan wisuda di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Nomor 400.3.5.1/0974/419.109/2025, yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD hingga SMP di Kota Kediri.

Baca Juga :

Atap Kelas Rusak Diterjang Hujan, Anggota DPR RI Soroti Kondisi SD Bakung 2 Udanawu

Nurhadi Apresiasi Halal Bihalal IG PAUD Muslimat NU Blitar: Spektakuler dan Penuh Haru

“Saya telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pak Anang, untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan mulai PAUD hingga SMP. Surat edaran ini bertujuan menciptakan iklim pendidikan yang kondusif menjelang akhir tahun ajaran,” ujar Vinanda, Rabu (9/4/2025).

Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah poin penting. Pertama, kegiatan kelulusan tidak boleh dijadikan sebagai kegiatan wajib. Kedua, pelaksanaan kegiatan kelulusan tidak boleh memberatkan orang tua atau siswa dari segi biaya.

“Surat edaran ini dikeluarkan setelah banyak keluhan yang masuk ke Pemkot Kediri, terutama terkait iuran wisuda yang cukup tinggi. Kelulusan seharusnya menjadi momen bahagia tanpa memberatkan siapa pun,” ungkap Vinanda.

Ketiga, kegiatan kelulusan tidak diperbolehkan menggunakan istilah wisuda atau purnawiyata, termasuk atributnya seperti jas, toga, selempang, piala, medali, dan sebagainya. Keempat, kegiatan tidak boleh dilakukan di luar lingkungan sekolah. Kelima, seluruh satuan pendidikan wajib menjalankan isi surat edaran tersebut.

“Fokus kami adalah meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Kediri,” pungkas Vinanda.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan harus segera menyesuaikan kegiatan akhir tahun ajaran sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan.

Tags: Larangan WisudaWisuda Paud dan SMP

Related Posts

Pendidikan

Atap Kelas Rusak Diterjang Hujan, Anggota DPR RI Soroti Kondisi SD Bakung 2 Udanawu

02/05/2026
Pendidikan

Nurhadi Apresiasi Halal Bihalal IG PAUD Muslimat NU Blitar: Spektakuler dan Penuh Haru

18/04/2026
Pendidikan

Nurhadi Anggota DPR RI Dorong Reformasi Pendidikan demi Tingkatkan Kualitas PMI

08/04/2026
Pendidikan

BLK Komunitas Kediri Siap Beroperasi, Nurhadi Dorong Generasi Melek Digital

17/03/2026
Pendidikan

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Mas Dhito Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan Warga Kediri

20/02/2026
Pendidikan

Mas Dhito Tanggapi Usulan Perubahan Jam Kerja Perangkat Desa: Pelayanan Tak Boleh Terganggu

10/02/2026
Next Post

Rehab Panti Asuhan Aisyiyah Banjaranyar Mulai Dikerjakan, Kodim 0809/Kediri Turun Langsung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

KAI Daop 7 Madiun Genjot Bisnis Non-Angkutan, Hadirkan Lounge dan Optimalisasi Aset Stasiun

01/05/2026

Merdeka Belajar, Tapi ke Mana Arah Kurikulumnya?

09/11/2025

Dukung Swasembada Pangan, Kejari Kabupaten Kediri Tanam Jagung

28/08/2025

Mas Dhito Tanggapi Usulan Perubahan Jam Kerja Perangkat Desa: Pelayanan Tak Boleh Terganggu

10/02/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO