Tuban – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kabupaten Tuban. Dua pria berinisial AEP (41), warga Kecamatan Tambakboyo, dan AS (29), warga Kecamatan Bancar, diamankan petugas setelah adanya laporan dari masyarakat.
Penangkapan dilakukan menyusul laporan warga yang curiga dengan maraknya uang palsu di wilayah Tambakboyo. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin melalui Kanit Pidana Umum Satreskrim, Ipda Moh. Rudi, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp100.000 untuk membeli barang-barang bernilai kecil di warung kelontong, dengan tujuan mendapatkan uang kembalian.
“Kualitas cetakan uang palsu tersebut terbilang kasar dan mudah dikenali jika diraba dan diperhatikan dengan teliti,” ujar Ipda Rudi, Selasa (8/4).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku mendapatkan uang palsu senilai Rp20 juta dengan menukarkan Rp2 juta uang asli kepada seseorang di Kota Batu. Saat ditangkap, polisi masih menemukan sisa uang palsu sebesar Rp3,1 juta yang belum sempat diedarkan.
“Para pelaku mengaku mulai beraksi sejak bulan Ramadan karena tergiur dengan keuntungan besar,” tambah Ipda Rudi.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Pihak kepolisian juga tengah mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya jaringan pengedar uang palsu yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan uang palsu atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.