Minggu, Agustus 9, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Tuban Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Dua Pelaku Diamankan

redaksi by redaksi
09/04/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Tuban – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kabupaten Tuban. Dua pria berinisial AEP (41), warga Kecamatan Tambakboyo, dan AS (29), warga Kecamatan Bancar, diamankan petugas setelah adanya laporan dari masyarakat.

Baca Juga :

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

Penangkapan dilakukan menyusul laporan warga yang curiga dengan maraknya uang palsu di wilayah Tambakboyo. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin melalui Kanit Pidana Umum Satreskrim, Ipda Moh. Rudi, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp100.000 untuk membeli barang-barang bernilai kecil di warung kelontong, dengan tujuan mendapatkan uang kembalian.

“Kualitas cetakan uang palsu tersebut terbilang kasar dan mudah dikenali jika diraba dan diperhatikan dengan teliti,” ujar Ipda Rudi, Selasa (8/4).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku mendapatkan uang palsu senilai Rp20 juta dengan menukarkan Rp2 juta uang asli kepada seseorang di Kota Batu. Saat ditangkap, polisi masih menemukan sisa uang palsu sebesar Rp3,1 juta yang belum sempat diedarkan.

“Para pelaku mengaku mulai beraksi sejak bulan Ramadan karena tergiur dengan keuntungan besar,” tambah Ipda Rudi.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Pihak kepolisian juga tengah mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya jaringan pengedar uang palsu yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan uang palsu atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tags: Dua Tersangkauang palsuUpal

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

07/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

06/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diamankan

03/08/2026
Hukum dan Kriminal

Korban Kekerasan Seksual di Blitar Jalani Pemulihan, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

30/07/2026
Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Next Post

Empat Remaja Diamankan Polisi karena Diduga Terlibat Tawuran Bersenjata Tajam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Blitar Kota Ungkap 12 Kasus Selama Operasi Pekat II Semeru 2025, 13 Tersangka Diamankan

19/05/2025

Sadis Pria di Kediri Habisi Kakak Kandung dan Keluarga

08/12/2024

Tingkatkan Layanan, KAI Daop 7 Madiun Berbagi Takjil Gratis untuk Pemudik

21/03/2025

29 Pemuda Mangaku Suporter Persik Diamankan Usai Serang Polisi di Perbatasan Kediri-Malang

12/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO