Kamis, Agustus 14, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Pendidikan

Perubahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia

danu by danu
28/03/2025
in Pendidikan
0

Oleh Akhir Kristiono ST.SH.MH ( c ) Kepala Forum Kader Bela Negara Bakorda Kediri Raya

Baca Juga :

Disdik Kab Kediri Gelar Lomba Baris Berbaris Tingkat SMP dan MTs se-Kabupaten Kediri

Beasiswa Mitra MAPAN, Komitmen Pemkot Kediri Wujudkan SDM Unggul

Kediri – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi perhatian utama dalam upaya memperkuat Tata kelola Pertahanan Negara yang lebih adaptif dan efektif, baik dari dalam negeri ataupun luar negeri. Empat pasal utama yang mengalami perubahan, yakni kedudukan TNI, tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang, penempatan Prajurit pada Kementerian/Lembaga, serta usia masa dinas keprajuritan TNI, mencerminkan urgensi penyesuaian terhadap dinamika strategis dan tantangan Pertahanan nasional. Revisi ini telah menyerap aspirasi dari masyarakat, berlandaskan pada prinsip supremasi sipil, profesionalisme TNI, serta kepastian hukum yang jelas dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional secara menyeluruh dalam beberapa pasal yang perlu Revivi untuk hal yang lebih baik dan postip.

Perlu pemahaman informasi tentang RUU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia yakni adanya perubahan pasal yang lama menjadi penambahan point baru adalah sebagai berikut ;

Pasal 3
Merujuk pada UU TNI lama, kedudukan TNI berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.
Sementara, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan. Akan tetapi Pemerintah menyetujui kedudukan TNI dalam strategi Pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan RI.

Pasal 7 yakni Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang

Pada Pasal 7 RUU TNI, tercantum 2 Tugas baru TNI dalam Operasi Militer selain perang dari yang sebelumnya 14 kini menjadi 16.
Berdasarakan aturan terbaru, tugas pokok TNI ditambah dua poin selain perang, yaitu:

  1. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber
  2. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 7 (2) huruf b ;

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
  3. Mengatasi aksi terorisme;
  4. Mengamankan Wilayah perbatasan;
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
  8. Memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
    10.Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
    11.Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
  10. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
  11. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
  12. Membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
  13. Membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan
  14. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 7 (4)
Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.

Pasal 47 , Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi TNI

Dalam pasal 47, ada penambahan 4 posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif dari yang sebelumnya 10 kini menjadi 14.
Penambahan 4 kementerian / lembaga yang bisa diduduki TNI itu di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer menjadi 14 diantaranya sebagai Berikut ;

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  10. Badan Penanggulangan Bencana
  11. Badan Penanggulangan Terorisme
  12. Badan Keamanan Laut
  13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
  14. Mahkamah Agung

Pasal 53 , Usia Pensiun TNI
Pasal 53 RUU TNI mengubah batas usia pensiun prajurit. Ketentuan ini diatur dalam ayat (2) dengan batas usia pensiun yang variatif berdasarkan pangkat dan jabatan.

  • Bintara dan Tamtama maksimal 55 tahun
  • Perwira sampai dengan Pangkat Kolonel maksimal 58 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 1 maksimal 60 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 2 maksimal 61 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 3 maksimal 62 tahun

Khusus untuk Perwira Tinggi Bintang 4, batas usia pensiun maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali atau 2 tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

*SARAN OPINI *
Sebagai saran ke depan, mari belajar dengan baik dan benar sebelum bertindak. Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004, menurut Kami sudah pas dan Harus kita dukung sebagai bagian dari Cinta Tanah Air dan Bangsa.
Tetap semangat menciptakan Komponen Cadangan Petahanan Negara yang militan,, cerdas dan Waskita.

Salam Bela Negara.
Kediri, 28 Maret 2025
Advokat Akhir Kristiono ST.SH.MH ( c ) Kepala Forum Kader Bela Negara Bakorda Kediri Raya

Tags: RUU TNI

Related Posts

Pendidikan

Disdik Kab Kediri Gelar Lomba Baris Berbaris Tingkat SMP dan MTs se-Kabupaten Kediri

07/08/2025
Pendidikan

Beasiswa Mitra MAPAN, Komitmen Pemkot Kediri Wujudkan SDM Unggul

06/08/2025
Pendidikan

Lewat Program “Gas Kopling”, Polres Kediri Kota Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas

31/07/2025
Gaya Hidup

Dr. Emi Puasa Handayani, Tokoh Hukum Kediri yang Konsisten Mengabdi dan Menginspirasi

31/07/2025
Pendidikan

Puncak Perjalanan Akademik: Putri dan Rinto Jalani Sidang Terbuka Doktor Bersama

31/07/2025
Pendidikan

Mahasiswa KKN Uniska Kediri Siap Aplikasikan Program Unggulan di Tengah Masyarakat

23/07/2025
Next Post

Wakil Wali Kota Kediri Ajak Masyarakat Tingkatkan Pemahaman dan Pengamalan Al-Qur’an

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Depo Kereta Blitar Tanam Pohon, Wujud Nyata Jaga Lingkungan dan Dukung SDGs

19/07/2025

Recommended Evening Workouts If You’re Not A Morning Person

23/10/2024

17 Santri Penganiaya Sesama Santri di Blitar di Vonis 1 sampai 2,5 Tahun Penjara

29/04/2024

Trijanto Siap Berkontestasi Pada Pilwali Kota Blitar Untuk Pemerintahan yang Bersih

21/05/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO