Minggu, September 13, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Budaya

Wali Kota Kediri Larang OPD Terima Gratifikasi Hari Raya untuk Wujudkan Pemerintahan Bersih

redaksi by redaksi
23/03/2025
in Budaya
0

Kediri – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, melarang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kediri menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun terkait perayaan Hari Raya Idulfitri. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi serta menjaga integritas aparatur pemerintahan.

Baca Juga :

Digelar Malam Hari, BEN Carnival ke-5 Tampilkan Keberagaman Budaya Nusantara

Diikuti 40 Peserta, Pemkot Blitar Anggarkan Rp350 Juta Untuk BEN Carnival 2026

“Saya telah menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk menerbitkan surat edaran terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi pada Hari Raya. Hal ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi,” ujar Wali Kota Kediri, Jumat (21/3/2025).

Vinanda menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan visi dan misi pemerintahannya, termasuk menciptakan Kota Kediri yang aman dan bersih dari praktik korupsi. “Surat edaran ini sesuai dengan komitmen saya bersama Gus Qowim dalam mewujudkan good governance dan pemerintahan yang bersih,” jelasnya.

Dalam surat edaran tersebut, pegawai negeri dan penyelenggara negara diimbau untuk menjadi teladan dengan tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya. Larangan juga mencakup permintaan dana, hadiah, atau tunjangan hari raya (THR) baik secara individu maupun atas nama institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri.

Apabila ada pegawai yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, maka wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan. Sementara itu, gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan. Proses penyaluran ini harus dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi dengan dokumentasi yang jelas.

Selain itu, kebijakan ini juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Pemerintah Kota Kediri juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman https://jaga.id, layanan konsultasi melalui WhatsApp di nomor +62811145575, atau layanan informasi publik KPK di nomor 198. Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau melalui UPG Inspektorat Kota Kediri.

Tags: GratifikasiLebaran 2025

Related Posts

Budaya

Digelar Malam Hari, BEN Carnival ke-5 Tampilkan Keberagaman Budaya Nusantara

22/08/2026
Budaya

Diikuti 40 Peserta, Pemkot Blitar Anggarkan Rp350 Juta Untuk BEN Carnival 2026

15/08/2026
Budaya

Adu Laga Tiban Meriahkan Hari Jadi ke-702 Blitar, Pendekar Empat Daerah Unjuk Kemampuan

11/08/2026
Budaya

Meriah, Pesta Lampion Buka Grebeg Pancasila 2026 di Pemerintah Kota Blitar

18/08/2026
Budaya

Kirab Tumpeng Ketupat Coklat Jadi Daya Tarik Wisata Kampung Coklat Blitar

28/03/2026
Budaya

Ribuan Warga Padati Pare! Ogoh-ogoh Raksasa Dibakar, Awali Sakralnya Hari Raya Nyepi di Kediri

19/03/2026
Next Post

Kapolres Kediri Kota Hadiri Safari Ramadan Bersama Kapolri, Perkuat Sinergi Ulama dan Aparat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Komitmen ESG, KAI Daop 7 Salurkan Bantuan untuk Pesantren dan STAINU Madiun

23/07/2026

Pasutri di Ponorogo Ditangkap Polisi, Diduga Jual Senjata Api Rakitan untuk Penuhi Kebutuhan Ekonomi

11/11/2025

Tahun Baru, Harapan Baru: Sinyal Kenaikan Gaji ASN dan Berlakunya UMK 2026

01/01/2026

Bus Harapan Jaya Tabrak Dua Motor di Tulungagung, Dua Perempuan Tewas di Tempat

31/10/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO