Rabu, Juni 24, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Sidang Lanjutan Kasus Pengadangan Mobil Kajari Kediri, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Proses Hukum

redaksi by redaksi
12/03/2025
in Peristiwa
0

Kediri – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pengadangan mobil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga :

Muktamar ke-35 NU Digelar 1–5 Agustus 2026, Lima Daerah Bersaing Jadi Tuan Rumah

Tutup Munas dan Konbes NU 2026, Presiden Prabowo Pukul Kenteng Bekas Bom Sebanyak Sembilan Kali

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra PN Kota Kediri ini menghadirkan dua saksi meringankan, yaitu Rifai selaku Ketua LSM Gerak dan Andre, mantan anggota LSM Gerak. Dalam kesaksiannya, Rifai menyampaikan bahwa dirinya telah berupaya menemui Kajari di Kodim untuk menyampaikan permintaan maaf atas tindakan kedua terdakwa.

“Kami sudah meminta maaf agar perkara ini tidak berlanjut, tetapi hingga saat ini belum ada hasil sesuai harapan,” ujar Rifai dalam persidangan.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Didi Sungkono, menyampaikan pandangannya mengenai kasus ini. Menurutnya, seorang pemimpin seharusnya memiliki sikap welas asih dan mampu mengayomi masyarakat.

“Jika hanya membawa ponsel dan bertanya, apakah itu bisa dianggap ancaman? Sementara yang lain membawa senjata? Mari kita pikirkan secara logis,” ucap Didi kepada wartawan.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan kliennya tidak masuk dalam kategori kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

“Tidak ada senjata tajam atau tindakan kekerasan. Hanya membawa HP dan merekam. Ini seharusnya tidak dianggap sebagai ancaman dengan kekerasan,” tambahnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sigit Artantojati, S.H., M.H., menyatakan bahwa sidang akan kembali digelar pada Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan lainnya.

Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini telah memasuki proses hukum yang berlaku. Ia juga menjelaskan alasan tidak diterapkannya Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif memiliki syarat utama, yakni pelaku belum pernah dijatuhi hukuman pidana. Dari sistem informasi yang ada, salah satu terdakwa memiliki catatan pidana sebelumnya,” jelasnya.

Kajari juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga terdakwa telah menemuinya secara langsung, dan ia secara pribadi telah memberikan maaf.

“Namun, karena perkara ini sudah dalam proses hukum, maka kami tetap menjunjung tinggi aturan yang berlaku,” katanya.

Menanggapi adanya anggapan tertentu terhadap dirinya, Kajari menegaskan bahwa itu merupakan persepsi pribadi seseorang dan tidak menjadi persoalan baginya.

“Pada prinsipnya, saya sudah memaafkan, tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, “tandasnya.

Hal senada juga diutarakan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni, bahwa sebelum suatu perkara dihentikan melalui mekanisme restorative justice, jaksa wajib memastikan bahwa tersangka tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya. Hal ini, seperti yang dialami oleh Suyono dalam kasus pencurian cat tembok, dilakukan dengan memverifikasi data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Case Management System (CMS), dan register perkara.

“Kami memastikan bahwa sebelum dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice, tersangka harus benar-benar memenuhi syarat, termasuk tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” ujar Kasi Pidum Uwais Deffa I Qorni dalam keterangannya.

Penerapan restorative justice bertujuan untuk memberikan keadilan yang lebih humanis, terutama bagi perkara dengan dampak sosial yang lebih kecil. Namun, jaksa menegaskan bahwa mekanisme ini tidak dapat diberikan kepada residivis atau pelaku kejahatan berulang.

Dengan langkah ini, Kejaksaan berharap dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Tags: Pengdangan KajariSidang LanjutanSidang Pengadangan

Related Posts

Peristiwa

Muktamar ke-35 NU Digelar 1–5 Agustus 2026, Lima Daerah Bersaing Jadi Tuan Rumah

24/06/2026
Peristiwa

Tutup Munas dan Konbes NU 2026, Presiden Prabowo Pukul Kenteng Bekas Bom Sebanyak Sembilan Kali

23/06/2026
Peristiwa

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

23/06/2026
Peristiwa

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Jabar dan Kepala Imigrasi Jakbar Baru, Tegaskan Komitmen Pembenahan Layanan

23/06/2026
Peristiwa

Kasat Reskrim Polres Kediri Berganti, AKP Angga Riatma Siap Perkuat Penegakan Hukum yang Profesional

23/06/2026
Peristiwa

Munas-Konbes NU 2026 Bahas Arah Kepemimpinan dan Transformasi Digital, Kiai Afif: Musyawarah Tetap Harga Mati

22/06/2026
Next Post

Bupati Blitar Luncurkan Sistem Integrasi SPD E-Blud dan Terima Bantuan Ambulans VVIP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Supreme London Offers Reward for IDing Man Who Damaged Store Sign

11/10/2024

Korban Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi Ditemukan Meninggal

05/09/2025

Polres Kediri Kota Bersama RS Bhayangkara Kediri Gelar Penyuluhan Gizi dan Kesehatan Pada Anggota

11/02/2025

Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Melalui Keppres Nomor 110/TK/1998

10/11/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO