kabarutama.co – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga melibatkan buronan Harun Masiku.
KPK membenarkan status hukum Hasto melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Nama Hasto tercantum sebagai tersangka dalam dokumen tersebut.
“Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” bunyi kutipan dalam sprindik KPK.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat, 20 Desember 2024.
Kasus ini berawal dari dugaan suap oleh Harun Masiku, eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP, kepada Wahyu Setiawan, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta agar dirinya ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia sebelum menjabat.
Harun telah buron selama lima tahun sejak kasus ini mencuat. Selain Harun dan Hasto, KPK sebelumnya telah memproses hukum dua pihak lainnya, yakni Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, dan Saeful Bahri, kader PDIP.
Pada 2 Juli 2020, Saeful Bahri dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Agustiani sendiri dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada 2020.
Hingga kini, PDIP belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka. Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, Djarot Saiful Hidayat, dan Deddy Yevri Sitorus belum merespons saat dihubungi untuk dimintai komentar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pihaknya akan memastikan informasi ini terlebih dahulu sebelum memberikan pernyataan lebimengataka
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan,” kata Tessa, Selasa (24/12/2024).
Sejak mencuat pada 2020, kasus suap PAW ini menjadi salah satu perkara yang terus dikembangkan oleh KPK. Pada Juni 2024, KPK menyita mobil Harun Masiku yang ditemukan terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta, sebagai bagian dari upaya mengungkap keberadaan Harun.
KPK juga terus memperbarui poster buronan Harun Masiku dengan empat foto terbaru, sebagai bagian dari strategi pencarian. Hingga kini, Harun Masiku masih menjadi buronan yang belum berhasil ditangkap.
Penetapan Hasto sebagai tersangka menunjukkan bahwa KPK serius menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. Masyarakat menunggu kelanjutan proses hukum, baik terhadap Hasto maupun upaya pencarian Harun Masiku yang telah menjadi buron selama lima tahun terakhir.