Kamis, Agustus 14, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home UTAMA

Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan

redaksi by redaksi
21/09/2024
in UTAMA
0

kabar-utama – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6

Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat

Baca Juga :

Anggota Satlantas Polres Blitar Jadi Korban Tabrak Lari Saat Razia, Pelaku Sudah Ditahan

Pasutri di Tulungagung Diduga Tewas Minum Racun, Polisi Temukan Surat Wasiat

Paripurna DPR RI, Kamis (19/09/2024). Dalam UU Keimigrasian terbaru, terdapat sembilan

angka perubahan, salah satunya tentang dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor)

yang dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.

Mengacu kepada International Civil Aviation Organization (ICAO), paspor didefinisikan sebagai

dokumen yang diterbitkan oleh otoritas berwenang dari suatu negara yang sah untuk perjalanan

internasional. Paspor mengidentifikasikan pemegangnya sebagai warga negara dari negara

penerbit dan merupakan bukti hak pemegang untuk kembali ke negara tersebut.

Mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam

Rapat Paripurna menyampaikan, optimalisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan

untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum, termasuk dalam konteks

mobilitas antarnegara. Sementara itu, dari sisi Imigrasi, kompleksnya mobilitas orang

antarnegara tersebut memunculkan ancaman dan risiko yang semakin beragam terhadap

petugas Imigrasi.

“Dalam perkembangannya, beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasi

yaitu berkaitan dengan perbaikan layanan, perlindungan diri [bagi petugas imigrasi], alasan

penolakan orang keluar wilayah Indonesia hingga jangka waktu penangkalan,” ujar

Menkumham.

Terkait penangkalan, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan “Jangka waktu

penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah. Misalnya seorang WNA

melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup”.

Dalam Undang-Undang Keimigrasian yang baru mengakomodasi perbaikan layanan yang

dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan

dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki

orang asing.

“Untuk bisa masuk dan keluar Indonesia secara leluasa, orang asing pemegang ITAS /ITAP

juga harus memiliki izin masuk kembali (IMK). Sebelumnya, paling lama izin yang diterbitkan

hanya dua tahun, kalau dia [orang asing] punya ITAP lima tahun, dia harus ke kantor imigrasi

untuk perpanjang [IMK] setiap habis masa berlaku. Sekarang enggak perlu lagi” tutur Direktur

Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam kesempatan berbeda.

Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap

penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia.

Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor

40/PUU-IX/2011.

Di samping itu, UU Keimigrasian terbaru mengakomodasi kebutuhan pejabat Imigrasi, yakni di

bidang penegakan hukum, untuk dibekali senjata api. Penggunaan senjata api ini akan diatur

secara rinci dalam peraturan menteri.

“Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa

sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Saat

melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata

dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang

mengakomodasi hal ini,” jelas Silmy.

“Alhamdulillah setelah perjuangan yang luar biasa, kita bisa punya regulasi keimigrasian yang

baru, payung hukum baru, yang kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan

mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” tutup Silmy.

Tags: revisi uu imigrasiwna

Related Posts

UTAMA

Anggota Satlantas Polres Blitar Jadi Korban Tabrak Lari Saat Razia, Pelaku Sudah Ditahan

12/08/2025
Hukum dan Kriminal

Pasutri di Tulungagung Diduga Tewas Minum Racun, Polisi Temukan Surat Wasiat

11/08/2025
Olah Raga

Respon Berkelas Leo Navacchio Usai Dinobatkan Sebagai Player of The Match Hadapi Bali United

11/08/2025
Olah Raga

Awal Positif, Persik Kediri Tahan Imbang Bali United di Laga Perdana

11/08/2025
UTAMA

Meriahkan HUT ke-170, Desa Kemloko Blitar Gelar Turnamen Tenis Meja se-Jawa Timur

10/08/2025
UTAMA

Satlantas Polres Blitar Kota Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

04/08/2025
Next Post

Gelar FGD Bersama KPU dan Bawaslu, Polres Blitar Pastikan Netral Dalam Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Ketua PN Kota Kediri Berikan Pelatihan Advokasi di FH Uniska

20/07/2025

Peringati Harkitnas, KAI Daop 7 Madiun Libatkan Railfans Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

20/05/2025

Percepat Penurunan Stunting, TMMD 122 Kodim 0809/Kediri bersama Pemerintah Kab. Kediri Gelar Workshop Olahan Makanan Sehat

21/10/2024

Bupati Kediri Sebut 2025 Semua Pendidik Tapos Akan Terima Insentif

07/08/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO