Minggu, Desember 14, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home UTAMA

Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan

redaksi by redaksi
21/09/2024
in UTAMA
0

kabar-utama – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6

Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat

Baca Juga :

Pelantikan PC Fatayat NU Kabupaten Blitar, Ketua Umum Ingatkan Soliditas dan Adaptasi Digital

Kenakan Jersey Warna Biru, PSBI Blitar Cukur Arek Suroboyo 5-1 Liga 4 Jatim

Paripurna DPR RI, Kamis (19/09/2024). Dalam UU Keimigrasian terbaru, terdapat sembilan

angka perubahan, salah satunya tentang dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor)

yang dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.

Mengacu kepada International Civil Aviation Organization (ICAO), paspor didefinisikan sebagai

dokumen yang diterbitkan oleh otoritas berwenang dari suatu negara yang sah untuk perjalanan

internasional. Paspor mengidentifikasikan pemegangnya sebagai warga negara dari negara

penerbit dan merupakan bukti hak pemegang untuk kembali ke negara tersebut.

Mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam

Rapat Paripurna menyampaikan, optimalisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan

untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum, termasuk dalam konteks

mobilitas antarnegara. Sementara itu, dari sisi Imigrasi, kompleksnya mobilitas orang

antarnegara tersebut memunculkan ancaman dan risiko yang semakin beragam terhadap

petugas Imigrasi.

“Dalam perkembangannya, beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasi

yaitu berkaitan dengan perbaikan layanan, perlindungan diri [bagi petugas imigrasi], alasan

penolakan orang keluar wilayah Indonesia hingga jangka waktu penangkalan,” ujar

Menkumham.

Terkait penangkalan, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan “Jangka waktu

penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah. Misalnya seorang WNA

melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup”.

Dalam Undang-Undang Keimigrasian yang baru mengakomodasi perbaikan layanan yang

dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan

dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki

orang asing.

“Untuk bisa masuk dan keluar Indonesia secara leluasa, orang asing pemegang ITAS /ITAP

juga harus memiliki izin masuk kembali (IMK). Sebelumnya, paling lama izin yang diterbitkan

hanya dua tahun, kalau dia [orang asing] punya ITAP lima tahun, dia harus ke kantor imigrasi

untuk perpanjang [IMK] setiap habis masa berlaku. Sekarang enggak perlu lagi” tutur Direktur

Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam kesempatan berbeda.

Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap

penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia.

Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor

40/PUU-IX/2011.

Di samping itu, UU Keimigrasian terbaru mengakomodasi kebutuhan pejabat Imigrasi, yakni di

bidang penegakan hukum, untuk dibekali senjata api. Penggunaan senjata api ini akan diatur

secara rinci dalam peraturan menteri.

“Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa

sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Saat

melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata

dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang

mengakomodasi hal ini,” jelas Silmy.

“Alhamdulillah setelah perjuangan yang luar biasa, kita bisa punya regulasi keimigrasian yang

baru, payung hukum baru, yang kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan

mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” tutup Silmy.

Tags: revisi uu imigrasiwna

Related Posts

UTAMA

Pelantikan PC Fatayat NU Kabupaten Blitar, Ketua Umum Ingatkan Soliditas dan Adaptasi Digital

14/12/2025
Olah Raga

Kenakan Jersey Warna Biru, PSBI Blitar Cukur Arek Suroboyo 5-1 Liga 4 Jatim

13/12/2025
UTAMA

Mulai 2026, Pelaporan SPT Tahunan Wajib Lewat Coretax, Ini yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

11/12/2025
Olah Raga

Wabup Blitar Beky Janji Kucurkan Bonus Rp30 Juta Jika PSBI Tembus Empat Besar Liga 4 Kapal Api

11/12/2025
Olah Raga

Derbi Blitar, PSBI Taklukkan Blitar Poetra 2-0 di Laga Perdana Liga 4 Kapal Api

11/12/2025
UTAMA

Mobil Diduga Pembawa MBG Tabrak Siswa di SDN 01 Kalibaru Jakarta

11/12/2025
Next Post

Gelar FGD Bersama KPU dan Bawaslu, Polres Blitar Pastikan Netral Dalam Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

EDITOR'S PICK

Keakraban Mas Dhito Bareng Kepala Daerah Lain Saat Ikuti Retreat

26/02/2025

Hari Kedua Evakuasi, Tim SAR Gabungan Temukan 9 Korban Longsor di Pacet Mojokerto

04/04/2025

Pemkab Blitar Pastikan Program DBHCHT 2025 Tepat Sasaran, Fokus di Sektor Pertanian Tembakau

15/11/2025
Dampak dari Banjir dan longsor di Pogajih, KAI Mohon Maaf

Dampak dari Banjir dan longsor di Pogajih, KAI Mohon Maaf

08/12/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO