Madiun, Kabarutama – Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api, ada sejumlah aturan barang bawaan yang perlu diperhatikan. PT KAI Daop 7 Madiun kembali mengingatkan penumpang mengenai ketentuan bagasi, barang terlarang, hingga penggunaan powerbank selama perjalanan.
Pengingat tersebut disampaikan seiring meningkatnya volume penumpang. KAI meminta seluruh pelanggan mematuhi aturan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan selama perjalanan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan setiap penumpang mendapatkan fasilitas bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas tertentu.
“Sesuai aturan yang berlaku, setiap pelanggan atau penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 desimeter kubik, dan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter,” ujar Tohari.
Penumpang yang membawa bagasi melebihi ketentuan gratis tersebut dapat dikenakan bea kelebihan bagasi saat proses boarding di stasiun.
Besaran tarifnya berbeda berdasarkan kelas kereta, Kelas Eksekutif: Rp10.000 per kilogram, Kelas Bisnis: Rp6.000 per kilogram serta Kelas Ekonomi: Rp2.000 per kilogram.
KAI juga mengingatkan agar barang bawaan tidak diletakkan sembarangan. Bagasi harus ditempatkan di rak di atas tempat duduk atau area lain yang tidak mengganggu maupun membahayakan penumpang dan tidak menyebabkan kerusakan pada sarana kereta.
Bahkan, untuk barang bawaan dengan berat lebih dari 40 kilogram dan volume lebih dari 200 desimeter kubik, penumpang dianjurkan menggunakan layanan ekspedisi.
“Apabila barang bawaan beratnya melebihi 40 kilogram dan dimensinya lebih dari 200 desimeter kubik, dianjurkan untuk menggunakan layanan ekspedisi. Sebab, dengan ukuran tersebut tentu sudah mengganggu kenyamanan penumpang lainnya,” kata Tohari.
KAI juga memiliki sejumlah ketentuan mengenai barang yang dilarang dibawa penumpang.
Barang-barang tersebut antara lain binatang, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api dan senjata tajam, serta benda yang mudah terbakar atau meledak.
Barang dengan bau tajam, busuk, atau amis juga dilarang apabila berpotensi mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Selain itu, seluruh barang yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan serta benda yang dapat membahayakan kesehatan dan kenyamanan penumpang juga tidak diperbolehkan dibawa.
Bukan hanya bagasi yang perlu diperhatikan. KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan penumpang mengenai ketentuan membawa dan menggunakan powerbank di dalam kereta.
Penumpang diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour). Kondisi powerbank juga harus baik dan memiliki label kapasitas yang jelas.
Yang tak kalah penting, penumpang dilarang mengisi ulang powerbank di dalam kereta.
Sementara itu, fasilitas stopkontak yang tersedia di kursi penumpang diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah, seperti handphone, tablet, laptop, dan earphone.
Penggunaan perangkat berdaya besar tidak dianjurkan karena dapat mengganggu stabilitas sistem kelistrikan kereta.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau calon penumpang mengecek kembali barang bawaan sebelum berangkat. Dengan memahami ketentuan bagasi dan penggunaan perangkat elektronik sejak awal, perjalanan diharapkan dapat berlangsung aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pelanggan.















