Sabtu, September 12, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Olah Raga

Wali Kota Blitar Buka Ruang Klarifikasi Isu Publik Lewat Podcast, Santai, Guyon tapi Blak-blakan

redaksi by redaksi
11/09/2026
in Olah Raga
0

BLITAR – Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin punya cara baru untuk merespons isu yang berkembang di tengah masyarakat. Pemkot Blitar bakal membuka ruang dialog melalui format talkshow dan podcast.

Bukan forum resmi dengan suasana kaku. Obrolan dikemas santai ala Mas Wali. Guyonan tetap ada, tetapi pembahasan persoalan publik tetap blak-blakan dan berbasis data.

Baca Juga :

Tuntut Hibah KONI Cair, Wakil Walikota Blitar Turun Jalan

2.000 Kursi Single Seat Mulai Dipasang di Stadion Brawijaya, Persik Bersiap Sambut Super League

Konsepnya sederhana. Isu yang ramai diperbincangkan masyarakat dibawa ke meja obrolan. Pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan dihadirkan. Dokumen dan aturan dibuka. Kemudian, duduk perkara dijelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah status gedung yang sebelumnya digunakan sebagai Kantor KONI Kota Blitar.

Di tengah masyarakat berkembang pemahaman bahwa gedung tersebut merupakan aset KONI. Karena itu, muncul anggapan KONI memiliki hak untuk meminta dan menggunakan kembali gedung tersebut.

Padahal, jika secara administrasi dan pencatatan gedung merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkot Blitar, penggunaan oleh KONI sebelumnya tidak otomatis mengubah status kepemilikannya menjadi milik organisasi tersebut.

Gedung yang pernah digunakan sebagai kantor KONI juga tidak serta-merta membuat KONI memiliki hak penguasaan permanen atas aset tersebut.

Prinsip serupa berlaku terhadap aset Pemkot Blitar yang digunakan untuk menunjang aktivitas lembaga lain, seperti BAZNAS, KNPI maupun lembaga lainnya. Penggunaan atau pemanfaatan aset tetap harus mengikuti mekanisme pengelolaan BMD sesuai ketentuan.

Artinya, penggunaan aset pemerintah bukan didasarkan pada anggapan bahwa lembaga yang menempatinya memiliki hak kepemilikan. Permohonan dari lembaga menjadi bagian dari proses yang kemudian dinilai pemerintah.

Pertimbangannya antara lain status dan ketersediaan aset, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, tujuan penggunaan hingga aspek pengelolaan aset lainnya.

Pemkot sebagai pengelola BMD juga harus melihat kebutuhan secara menyeluruh. Gedung yang pernah ditempati satu lembaga tidak otomatis harus selamanya diperuntukkan bagi lembaga tersebut.

Penggunaan aset dapat dievaluasi dan ditata kembali sesuai kebutuhan pemerintah daerah serta ketentuan yang berlaku.

Hal itu sejalan dengan ketentuan pengelolaan BMD. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 beserta perubahannya melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 mengatur kewenangan kepala daerah dalam pengelolaan BMD serta mekanisme penggunaan dan pemanfaatannya.

Dengan demikian, keputusan terkait sebuah aset pemerintah tidak hanya ditentukan oleh siapa yang pernah menempatinya. Status aset, kebutuhan, fungsi, permohonan, dan ketentuan administrasi menjadi bagian dari pertimbangan.

Selain persoalan aset, isu lain yang juga perlu diklarifikasi adalah klaim mengenai tiga kali pengiriman surat oleh Plt Ketua KONI Kota Blitar kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam forum klarifikasi, selama menjabat sebagai Plt Ketua KONI, Elim disebut belum pernah mengirimkan surat kepada Dispora Kota Blitar.

Sementara itu, tiga surat yang selama ini diklaim telah dikirim disebut merupakan surat pada periode sebelumnya. Saat itu, KONI Kota Blitar masih dipimpin Samanhudi sebagai ketua terpilih.

Konteks waktu serta siapa yang berkedudukan sebagai pengirim surat menjadi penting untuk dibuka. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan kronologi secara utuh dan tidak hanya menerima potongan informasi.

Dua persoalan tersebut menjadi contoh pentingnya ruang dialog terbuka. Melalui podcast maupun talkshow, pemerintah dan pihak terkait bisa duduk bersama, menunjukkan dokumen, menjelaskan kronologi hingga membuka dasar aturan.

Jika terdapat informasi yang berbeda, masing-masing pihak juga bisa memberikan klarifikasi secara langsung.

Semua dikemas dengan karakter komunikasi Mas Wali. Santai, penuh guyonan, tetapi ketika masuk substansi persoalan tetap terbuka dan blak-blakan.

Tak perlu bahasa birokrasi yang berbelit-belit jika persoalan bisa dijelaskan dengan bahasa sederhana.

Program tersebut pada akhirnya bukan sekadar ruang bagi pemerintah untuk membantah opini. Masyarakat justru diharapkan semakin kritis karena mendapatkan informasi dari dokumen, aturan, kronologi, serta penjelasan langsung pihak-pihak yang berkaitan.

Di tengah derasnya arus informasi media sosial, masyarakat membutuhkan cerita yang utuh. Bukan sekadar potongan narasi.

Semangat yang ingin dibangun melalui talkshow dan podcast itu sederhana: buka datanya, jelaskan aturannya, obrolkan dengan santai, lalu biarkan masyarakat menilai dengan jernih.

Tags: Aset Daerah BarangBlitar Jawa TimurDispora Blitar Kota Blitarkoni kota blitarmas ibinMilik Daerah BMDpemkot blitarPodcast Mas Walisyauqul muhibbinTalkshow Mas Wali​Wali Kota Blitar

Related Posts

Olah Raga

Tuntut Hibah KONI Cair, Wakil Walikota Blitar Turun Jalan

07/09/2026
Olah Raga

2.000 Kursi Single Seat Mulai Dipasang di Stadion Brawijaya, Persik Bersiap Sambut Super League

15/08/2026
Olah Raga

Persik Kediri Bawa Misi Menang di Malaysia, Ujian Macan Putih Jelang Musim Baru

13/08/2026
Olah Raga

Persik Kediri Jajal Kekuatan 3 Negara di Turnamen Internasional Malaysia

13/08/2026
Olah Raga

Persik Kediri Resmi Datangkan Sergio Castel untuk Perkuat Lini Depan

05/08/2026
Olah Raga

Persik Kediri Matangkan Persiapan Liga 2026-2027, Gelar Training Camp dan Latihan Bersama di Solo

04/08/2026
Next Post

Tiket Kereta ke Madiun Running Fest 2026 Diskon hingga 30 Persen, Cek Syaratnya

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

77 Calon Paskibraka Kab Kediri Mulai Digembleng, Ada Perubahan Formasi di Stadion Canda Bhirawa

08/08/2026

Stasiun Kediri Catat 38.445 Penumpang Diberangkatkan Selama Libur Sekolah 2025

17/07/2025

Gen Z UNP Kediri Bikin Bangga, Galeri Investasi Tembus Ajang Nasional BEI

12/11/2025

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemkab Bahas 5 Agenda Penting

14/06/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO