BLITAR – Pemerintah Kota Blitar masih mengandalkan juru pajak untuk mengejar pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Para petugas tersebut masih dikontrak hingga Oktober 2026 untuk membantu menagih wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Heru Eko Pramono, mengatakan juru pajak yang sebelumnya direkrut Pemkot Blitar masih aktif menjalankan tugas. Mereka dikontrak sekitar empat bulan untuk membantu proses pemungutan PBB.
“Masih. Kemarin kita angkat kontrak kurang lebih empat bulan sampai nanti Oktober dalam rangka membantu kami, membantu pemerintah daerah untuk memungut pajak bumi dan bangunan,” kata Heru.
Menurut Heru, keberadaan juru pajak masih dibutuhkan mengingat jumlah wajib pajak PBB di Kota Blitar cukup banyak. Proses penagihan juga mendapat dukungan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pembayaran PBB biasanya meningkat ketika mendekati batas waktu pembayaran. Namun hingga saat ini realisasinya masih belum mencapai 80 persen.
“Belum sampai. Masih diusahakan,” ujarnya.
Heru menyebut ada sejumlah alasan yang membuat sebagian wajib pajak belum membayar. Beberapa warga memilih menyelesaikan pembayaran menjelang jatuh tempo karena masih memiliki kebutuhan lain. Selain itu ada pula pemilik objek pajak yang tinggal di luar daerah sehingga petugas perlu melakukan komunikasi terlebih dahulu.
BPKAD Kota Blitar juga melakukan pendataan ulang objek PBB. Langkah tersebut dilakukan karena sebagian data lama yang menjadi dasar pemungutan pajak sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang mendapat tekanan, penerimaan pajak daerah menjadi salah satu perhatian Pemkot Blitar. Heru menyebut transfer ke daerah (TKD) Kota Blitar mengalami pemotongan sekitar Rp115 miliar.
“Dengan kondisi fiskal kita yang cukup berat, TKD kita juga dipotong cukup besar sampai Rp115 miliar. Salah satunya melalui pajak dan retribusi daerah,” tambahnya.
Pemkot Blitar pun mengingatkan wajib pajak agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pembayaran. Penerimaan PBB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Kami harapkan para WP (Wajib Pajak untuk tepat waktu pembayaran pajaknya, karena untuk pembangunan dan kemudian akan di manfaatkan untuk masyarakat Kota Blitar,” pungkas Heru.















