BLITAR– Pemerintah Kota Blitar bersama DPRD Kota Blitar resmi menyepakati sejumlah dokumen penting terkait arah kebijakan anggaran daerah untuk tahun 2026 dan 2027. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 10 Agustus 2026.
Beberapa agenda yang disetujui dalam rapat tersebut meliputi perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2027, perubahan KUA-PPAS Tahun 2026, hingga persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menjelaskan bahwa sejumlah program perlu disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang ada saat ini. Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan seiring dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
“Memang prioritas penganggaran 2026 ini ada beberapa yang mengalami pergeseran, terutama terkait program-program strategis daerah. Namun demikian, tidak mengurangi cara kerja kami,” ujar Syauqul Muhibbin.
Salah satu program yang mengalami penyesuaian adalah pembangunan fisik Sirkuit Sentul. Semula proyek tersebut masuk dalam agenda pembangunan tahun 2026. Namun setelah dilakukan evaluasi, pelaksanaannya digeser ke tahun 2027 karena masih membutuhkan sejumlah persiapan, termasuk penyiapan lokasi dan kajian teknis agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Selain proyek sirkuit, pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Pemerintah Kota Blitar masih menunggu kepastian terkait lahan yang akan digunakan sekaligus mempertimbangkan teknologi pengelolaan sampah yang paling sesuai dengan kemampuan daerah.
Penyesuaian sejumlah program tersebut dilakukan di tengah berkurangnya kemampuan fiskal daerah akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD). Pada tahun 2026, Kota Blitar diperkirakan mengalami pengurangan transfer dari pemerintah pusat hingga sekitar Rp129 miliar. Kondisi itu membuat pemerintah harus melakukan penataan ulang terhadap sejumlah prioritas anggaran.
Meski demikian, Pemkot Blitar memastikan layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Anggaran akan difokuskan untuk mendukung program Universal Health Coverage (UHC), operasional bus sekolah, hingga layanan pengangkutan sampah yang selama ini menjadi kebutuhan dasar warga.
Dari sisi pendapatan daerah, pemerintah juga menyiapkan langkah optimalisasi melalui penyesuaian regulasi pajak dan retribusi daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan penerimaan daerah tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat maupun potensi ekonomi dari masing-masing objek pajak dan retribusi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, mengatakan seluruh dokumen yang telah disepakati dalam rapat paripurna akan segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tahap berikutnya adalah mengirimkan hasil pembahasan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperoleh nomor register.
“Ini sudah clear. Semuanya dikirim ke Gubernur untuk meminta nomor register. Untuk perubahan KUA-PPAS 2026 nanti oleh eksekutif dijadikan Perubahan Perda APBD atau PAK. Sedangkan KUA-PPAS 2027 ini menjadi embrio untuk APBD 2027 yang pembahasannya akan dilanjutkan pada November,” kata Syahrul Alim.
Dokumen KUA-PPAS 2027 yang telah disepakati tersebut nantinya menjadi dasar awal penyusunan APBD Tahun 2027. Pembahasan lebih lanjut dijadwalkan berlangsung pada November mendatang setelah seluruh tahapan administrasi dan evaluasi dari pemerintah provinsi selesai dilakukan.















