Senin, Agustus 3, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Kuasa Hukum Tri Wahyudianto Gugat KSP Setia Abadi Terkait Lelang Enam Sertifikat Rumah

redaksi by redaksi
03/08/2026
in Peristiwa
0

Tulungagung, Kabarutama – Kuasa hukum pengguna dana, Tri Wahyudianto, warga Kabupaten Tulungagung, berencana mengajukan gugatan perdata terhadap KSP Setia Abadi terkait pelaksanaan lelang enam sertifikat rumah yang dijadikan jaminan pinjaman. Pihak Tri menilai proses lelang dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai prosedur.

Baca Juga :

PJT I Ubah Kebijakan Akses Bendungan Lahor, Roda Empat Hanya Ditutup Saat Malam

Heboh! Kereta Bersejarah “Mbah Gleyor” di Kediri Diduga Jadi Sasaran Vandalisme

Tri Wahyudianto menjelaskan, permasalahan bermula ketika PT SRLA yang dipimpin Direktur Subagyo membutuhkan dana operasional untuk menjalankan kegiatan perusahaan. Menurutnya, ia kemudian diajak bekerja sama mengajukan pinjaman kepada KSP Setia Abadi sebesar Rp3 miliar dengan jaminan enam sertifikat rumah. Salah satu rumah yang dijaminkan, kata Tri, pernah ditawar dengan nilai sekitar Rp3 miliar.

Tri mengaku sempat dijanjikan bahwa pinjaman akan dicairkan sesuai nominal yang diajukan. Namun, menurut keterangannya, dana yang akhirnya dicairkan hanya sebesar Rp1,5 miliar. Dari jumlah tersebut, ia mengaku hanya menerima sekitar Rp1,3 miliar.

Ia menyebut skema pinjaman tersebut mewajibkan pembayaran bunga sebesar Rp45 juta setiap bulan, serta biaya perpanjangan sebesar Rp110 juta setiap enam bulan. Selain itu, pencairan dana disebut dilakukan secara bertahap melalui enam kali transfer.

Tri juga mempertanyakan mekanisme pencairan dana karena, menurut pengakuannya, dana tidak ditransfer dari rekening milik KSP Setia Abadi, melainkan dari rekening pribadi seseorang. Ia juga mengklaim bahwa Kepala KSP Setia Abadi, Erik Apriano, meminta uang fee sebesar Rp37,5 juta.

Sementara itu, pihak KSP Setia Abadi disebut melakukan lelang terhadap enam sertifikat rumah tersebut dengan alasan adanya tunggakan pembayaran dari PT SRLA.

Terkait pelaksanaan lelang, Tri menilai terdapat cacat prosedur karena mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mengenai pelaksanaan lelang tersebut.

“Saya sangat memohon perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait agar kasus ini benar-benar diusut tuntas,” ujar Tri.

Kuasa hukum Tri Wahyudianto, Mochamad Taufiq Hidayah, S.H., M.H., mengatakan pihaknya mengajukan keberatan atas pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan yang diajukan KSP Setia Abadi kepada KPKNL.

“Kami selaku kuasa hukum mengajukan keberatan dan akan mengajukan gugatan terhadap KSP Setia Abadi,” tegas Taufiq.

Ia menambahkan, gugatan perdata merupakan salah satu upaya hukum yang akan ditempuh guna memperjuangkan hak-hak kliennya.

“Mudah-mudahan kepentingan klien kami dapat tercapai dan hak-hak keadilannya dapat diperoleh secara nyata dan utuh,” pungkasnya.

Tags: Gugat KSP Setia AbadiKuasa Hukum Tri WahyudiantoLelang Enam Sertifikat Rumahtulungagung

Related Posts

Peristiwa

PJT I Ubah Kebijakan Akses Bendungan Lahor, Roda Empat Hanya Ditutup Saat Malam

01/08/2026
Peristiwa

Heboh! Kereta Bersejarah “Mbah Gleyor” di Kediri Diduga Jadi Sasaran Vandalisme

31/07/2026
Peristiwa

Pengunjung Rumah Hantu di Tulungagung Meninggal Dunia Usai Pingsan

30/07/2026
Peristiwa

Mulai 1 Agustus, Kendaraan Roda Empat Dilarang Melintas di Puncak Bendungan Lahor

30/07/2026
Peristiwa

Kapolres Kediri Resmi Berganti, AKBP Muhammad Wahyudin Latif Siap Lanjutkan Pengabdian

30/07/2026
Peristiwa

Haji 2027 Diproyeksikan Berangkat dari Bandara Dhoho, Jemaah Kediri Tak Lagi Lewat Surabaya

30/07/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Sasar Tiga Lokasi Berbeda

09/07/2025

Uniska Kediri Gelar Seminar Nasional, Kupas Tuntas Polemik Tanah Terlantar

17/07/2025

Whoosh Jadi Sorotan: Antara Kontroversi dan Kemajuan Transportasi Nasional

29/10/2025

Samanhudi Ajak Pengurus dan Cabor Kompak, Targetkan KONI Kota Blitar Kembali Masuk 10 Besar

18/06/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO