Tulungagung, Kabarutama – Kuasa hukum pengguna dana, Tri Wahyudianto, warga Kabupaten Tulungagung, berencana mengajukan gugatan perdata terhadap KSP Setia Abadi terkait pelaksanaan lelang enam sertifikat rumah yang dijadikan jaminan pinjaman. Pihak Tri menilai proses lelang dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai prosedur.
Tri Wahyudianto menjelaskan, permasalahan bermula ketika PT SRLA yang dipimpin Direktur Subagyo membutuhkan dana operasional untuk menjalankan kegiatan perusahaan. Menurutnya, ia kemudian diajak bekerja sama mengajukan pinjaman kepada KSP Setia Abadi sebesar Rp3 miliar dengan jaminan enam sertifikat rumah. Salah satu rumah yang dijaminkan, kata Tri, pernah ditawar dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
Tri mengaku sempat dijanjikan bahwa pinjaman akan dicairkan sesuai nominal yang diajukan. Namun, menurut keterangannya, dana yang akhirnya dicairkan hanya sebesar Rp1,5 miliar. Dari jumlah tersebut, ia mengaku hanya menerima sekitar Rp1,3 miliar.
Ia menyebut skema pinjaman tersebut mewajibkan pembayaran bunga sebesar Rp45 juta setiap bulan, serta biaya perpanjangan sebesar Rp110 juta setiap enam bulan. Selain itu, pencairan dana disebut dilakukan secara bertahap melalui enam kali transfer.
Tri juga mempertanyakan mekanisme pencairan dana karena, menurut pengakuannya, dana tidak ditransfer dari rekening milik KSP Setia Abadi, melainkan dari rekening pribadi seseorang. Ia juga mengklaim bahwa Kepala KSP Setia Abadi, Erik Apriano, meminta uang fee sebesar Rp37,5 juta.
Sementara itu, pihak KSP Setia Abadi disebut melakukan lelang terhadap enam sertifikat rumah tersebut dengan alasan adanya tunggakan pembayaran dari PT SRLA.
Terkait pelaksanaan lelang, Tri menilai terdapat cacat prosedur karena mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mengenai pelaksanaan lelang tersebut.
“Saya sangat memohon perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait agar kasus ini benar-benar diusut tuntas,” ujar Tri.
Kuasa hukum Tri Wahyudianto, Mochamad Taufiq Hidayah, S.H., M.H., mengatakan pihaknya mengajukan keberatan atas pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan yang diajukan KSP Setia Abadi kepada KPKNL.
“Kami selaku kuasa hukum mengajukan keberatan dan akan mengajukan gugatan terhadap KSP Setia Abadi,” tegas Taufiq.
Ia menambahkan, gugatan perdata merupakan salah satu upaya hukum yang akan ditempuh guna memperjuangkan hak-hak kliennya.
“Mudah-mudahan kepentingan klien kami dapat tercapai dan hak-hak keadilannya dapat diperoleh secara nyata dan utuh,” pungkasnya.















