Kediri, kabarutama – DPRD Kabupaten Kediri mulai menyusun regulasi khusus mengenai penataan dan penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi. Aturan tersebut dipersiapkan melalui penyusunan naskah akademik sebagai dasar pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Penyusunan naskah akademik diawali dengan Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Ruang Rapat Sapta Pesona, Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Senin (6/7/2026). Kegiatan ini melibatkan organisasi perangkat daerah, pelaku usaha, akademisi, tokoh agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Satpol PP, kepala desa, hingga perwakilan masyarakat.
Inisiatif penyusunan Raperda berasal dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri. Regulasi baru dinilai mendesak karena hingga saat ini Kabupaten Kediri belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi secara komprehensif.
Selama ini, pengaturan sektor tersebut masih mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kediri (RIPPARKAB) Tahun 2019–2034. Namun, aturan tersebut belum mengatur secara rinci mengenai jenis usaha, sistem perizinan, zonasi, jam operasional, hingga mekanisme pengawasan.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri, Reva Septia Astriana, mengatakan penyusunan Raperda dilatarbelakangi pesatnya perkembangan usaha hiburan yang kini telah menjangkau wilayah pedesaan.
Menurutnya, sejumlah peristiwa yang terjadi di tempat hiburan juga menjadi perhatian DPRD sehingga diperlukan aturan yang lebih jelas agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek ketertiban dan perlindungan masyarakat.
“Sekarang banyak usaha hiburan yang izinnya hanya izin usaha biasa, padahal seharusnya memiliki izin usaha hiburan. Jika nantinya tertata dengan baik, tentu juga akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Reva menambahkan, penyusunan naskah akademik ditargetkan selesai pada Agustus 2026 agar pembahasan Raperda dapat segera dilanjutkan sesuai tahapan legislasi. Selain mengatur pelaku usaha, regulasi tersebut juga diharapkan memberikan perlindungan kepada para pekerja, termasuk perempuan yang banyak bekerja di sektor hiburan dan rekreasi.
Sementara itu, anggota Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Kadiri, Aufa Fajrul Hikmah, menjelaskan kebutuhan pembentukan perda muncul karena regulasi yang ada belum mampu mengakomodasi perkembangan usaha hiburan dan rekreasi yang semakin dinamis.
Ia menyebut Kabupaten Kediri selama ini hanya memiliki pengaturan melalui peraturan bupati yang belum mampu menjangkau seluruh bentuk usaha hiburan maupun sistem perizinan terbaru yang telah terintegrasi secara nasional melalui Online Single Submission (OSS).
“Perizinan sekarang sudah menggunakan sistem OSS dan ada sejumlah regulasi baru dari pemerintah pusat. Karena itu diperlukan perda agar seluruh mekanisme perizinan, hak, kewajiban, larangan hingga pengawasan memiliki kepastian hukum,” jelasnya.
Menurut Aufa, naskah akademik juga akan mengakomodasi perkembangan jenis usaha hiburan baru yang sebelumnya belum diatur, seperti olahraga padel, wisata petualangan, rafting, maupun bentuk rekreasi lainnya yang berpotensi berkembang di Kabupaten Kediri.
Setelah FGD pertama, tim penyusun akan menghimpun seluruh masukan peserta untuk kemudian dilakukan revisi, pembahasan lanjutan, serta FGD berikutnya sebelum naskah akademik diserahkan kepada DPRD sebagai dasar pembahasan Raperda.
Ia berharap keberadaan perda nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan rasa aman bagi investor untuk menanamkan modal di sektor hiburan dan rekreasi karena seluruh ketentuan mengenai perizinan, jam operasional, hak, kewajiban, hingga larangan memiliki dasar hukum yang jelas.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Mustika Prayitno Adi, menyambut baik inisiatif DPRD tersebut. Menurutnya, perda baru akan menjadi instrumen penting dalam menata perkembangan usaha hiburan dan rekreasi yang saat ini tumbuh cukup pesat.
“Pemerintah daerah menginginkan iklim investasi yang sehat, namun tetap seimbang dengan ketenteraman masyarakat serta pelestarian nilai budaya yang menjadi identitas Kabupaten Kediri,” ujarnya.
Mustika menambahkan, keberadaan Bandara Dhoho diperkirakan akan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Kediri. Karena itu, sektor usaha hiburan dan rekreasi perlu ditata sejak dini agar mampu menjadi penunjang destinasi wisata sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Totok Minto Leksono, menegaskan penyusunan Raperda dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum dalam pengaturan usaha hiburan dan rekreasi.
Menurutnya, pembentukan perda harus diawali dengan penyusunan naskah akademik yang berbasis kajian ilmiah sekaligus aspirasi masyarakat. Karena itu, FGD digelar untuk menghimpun masukan dari berbagai unsur, mulai dari pelaku usaha, akademisi, tokoh agama, organisasi masyarakat, perangkat daerah, hingga warga.
“Nanti seluruh masukan akan menjadi bagian dari naskah akademik. Setelah itu baru dibahas materi yang lebih teknis, seperti zonasi, perizinan, jam operasional hingga ketentuan lainnya,” katanya.
Totok menegaskan seluruh ketentuan teknis, termasuk kemungkinan pengaturan lokasi usaha hiburan agar tidak berdekatan dengan permukiman maupun fasilitas tertentu, masih akan dikaji berdasarkan hasil pembahasan naskah akademik dan aspirasi masyarakat.
DPRD berharap regulasi yang dihasilkan mampu menjaga ketertiban umum, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor pariwisata di Kabupaten Kediri.














