Nganjuk, kabarutama – Sebuah truk box menabrak palang pintu perlintasan kereta api di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (4/7/2026) pagi. Insiden itu terjadi karena pengemudi melintas saat palang pintu masih dalam proses membuka.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 05.19 WIB di JPL 91 KM 105+7/8, petak jalan antara Stasiun Baron dan Stasiun Sukomoro, Kecamatan Tanjunganom. Perlintasan sebidang tersebut dijaga oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyayangkan tindakan pengemudi yang terburu-buru melintas sebelum palang pintu terbuka sempurna.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekaman CCTV di lokasi, truk box tetap bergerak ketika palang pintu masih terangkat. Akibatnya, bagian atas kendaraan menghantam palang hingga patah.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan insiden tersebut seharusnya dapat dihindari apabila pengguna jalan bersabar menunggu hingga palang pintu terbuka sepenuhnya.
“Palang pintu perlintasan merupakan fasilitas keselamatan yang berfungsi melindungi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. Tindakan terburu-buru tidak hanya berpotensi merusak fasilitas keselamatan, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri, penumpang kereta api, maupun pengguna jalan lainnya,” kata Tohari.
Akibat kerusakan itu, palang pintu tidak dapat dioperasikan untuk sementara waktu. Meski demikian, petugas tetap melakukan pengamanan sesuai prosedur sehingga perjalanan kereta api tetap berlangsung aman dan lancar.
KAI Daop 7 Madiun juga mengapresiasi respons cepat Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk dalam menangani kerusakan tersebut. Perbaikan berhasil diselesaikan pada pukul 16.00 WIB sehingga palang pintu kembali berfungsi normal.
KAI mengingatkan seluruh pengguna jalan agar mematuhi rambu lalu lintas dan tidak memaksakan diri melintas saat palang pintu masih bergerak membuka maupun menutup.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup serta mendahulukan perjalanan kereta api. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menegaskan bahwa perjalanan kereta api memiliki prioritas di perlintasan sebidang.
KAI Daop 7 Madiun berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan mengajak seluruh pengguna jalan untuk mengutamakan keselamatan dengan bersabar menunggu hingga palang pintu terbuka sempurna sebelum melintas.















